BOLSEL, ZONAUTARA.com—Laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh AD (21) warga Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow atan (Bolsel) naik tahap penyidikan.
Hal itu, dikatakan Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), melalui Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari, Rabu, 31 Juli 2024.
Dikatakannya, pihak Polres Bolsel memberikan kesempatan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Posigadan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh terlapor berinisial RD suami dari korban AD.
“Sudah dilakukan gelar perkara di Mapolres. Kami memberikan waktu Tujuh hari kepada Polsek Posigadan untuk mendalami dugaan kasus KDRT ini,” ungkap Dedi.
Lanjutnya, nanti pihak Polsek Posigadan akan memeriksa hasil dari dokter yang menangani korban AD.
“Akan diperiksa mulai dari pihak Puskesmas, RSUD Bolsel, hingga hasil terakhir di RS. Aloei Saboe Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Dr. Apriyanto Nusa mengungkapkan bahwa ini langkah awal untuk membuka tabir dibalik kematian AD yang nekat meminum racun.
“Pada intinya kami selaku kuasa hukum pihak keluarga korban terus mensupport dan mendukung pemenuhan kebutuhan formil para penyidik Polsek untuk mendalami dugaan KDRT yang dialami Almarhumah AD,” sahutnya.
Ia berharap, semua bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga, ini bisa menjadi titik terang dalam kasus dugaan KDRT,” sebutnya.
Ditempat yang sama, ayah dari Almarhumah AD (21), Harun Djurika sangat bersyukur atas atensi dari pihak Polres Bolsel.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dari Kapolres, Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Bolsel beserta jajarannya,” ucap Harun, sembari berharap kebenaran akan terungkap.