ZONAUTARA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024, dengan total 1.957.278 pemilih. Jumlah ini mencakup 987.091 pemilih laki-laki dan 970.187 pemilih perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di 4.410 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 1.839 desa/kelurahan dan 171 kecamatan di seluruh Sulawesi Utara.
Penetapan DPS Rekapitulasi Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ditetapkan melalui Rapat Pleno yang digelar tanggal 16 hingga 17 Agustus 2024 di Luwansa Hotel Manado.
Selama pleno, enam KPU kabupaten/kota, yaitu KPU Minahasa, KPU Kota Kotamobagu, KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Boltim, KPU Kota Tomohon, dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, melakukan perubahan sesuai rekomendasi dari Bawaslu yang disertai bukti otentik.
Setelah DPS ini ditetapkan, masyarakat diharapkan memberikan tanggapan atau masukan, terutama terkait hak pilih. Bagi warga yang belum terdaftar, disarankan untuk melapor ke KPU setempat atau kantor kecamatan/kelurahan agar dapat didata sebelum Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHPh) ditetapkan.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, serta penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.