ZONAUTARA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu baru-baru ini merilis jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan umum mendatang, dengan total sebanyak 90.491 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Busen, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu, yang menjelaskan bahwa seluruh penghuni rutan yang berstatus narapidana dan terdakwa terdaftar dalam DPS. “Ada 323 penghuni rutan yang masuk dalam daftar pemilih sementara,” kata Busen.
Data ini juga sejalan dengan catatan yang dimiliki KPU Kotamobagu. Ilmi Khaidir Paputungan, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, membenarkan angka tersebut. “Jumlah DPS khusus di Rutan sebanyak 323,” ungkap Ilmi.
Ilmi juga menambahkan bahwa di Kotamobagu terdapat total 172 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Dari 172 TPS, sebanyak 171 merupakan TPS reguler, sementara 1 TPS lainnya adalah TPS khusus di Rutan,” jelasnya.
Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terutama pada pasal 57 dan 58 yang mengatur mengenai TPS di lokasi khusus.