SITARO, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terus melakukan pengawasan melekat selama proses perpanjangan pendaftaran Pilkada di wilayahnya. Pengawasan ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh tahapan pelaksanaan pendaftaran, baik untuk partai politik (parpol) maupun bakal pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Henrolds Tatengkeng, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan fokus pada prosedur pendaftaran dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dari pihak parpol dan bakal pasangan calon. Selain itu, masalah netralitas dan penggunaan fasilitas pemerintah juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan ini.
“Prosedur pendaftaran yang kami pantau sejauh ini telah memenuhi syarat sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024. Kesiapan dokumen bakal calon terus menjadi perhatian agar tidak ada hambatan dalam proses pendaftaran. Dokumen dukungan harus benar-benar siap, sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujar Henrolds, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Henrolds juga menyoroti pentingnya netralitas tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi kepala dan perangkat desa. Pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) meliputi titik kumpul di kecamatan sebelum berangkat ke KPU. Pada pelaksanaan pengawasan hingga hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, tidak ditemukan adanya pihak yang seharusnya netral ikut dalam rombongan, dan tidak ada penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Henrolds mengingatkan bahwa kesiapan dokumen sangat penting dalam perpanjangan masa pendaftaran.
“Jika dokumen tidak lengkap dan tidak diterima oleh KPU, hal ini bisa berujung pada sengketa proses pemilihan,” tutup Henrolds.
Informasi ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, kembali memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, mulai 1 September 2024 sampai 3 September 2024, setelah sebelumnya KPU Sitaro hanya menerima satu bakal pasangan calon yang mendaftar yakni Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng, dari partai koalisi PDIP dan Perindo.