ZONAUTARA.com – Dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kotamobagu pada Rabu (4/9/2024), Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai pijakan strategis bagi pembangunan Kota Kotamobagu untuk periode 2025 hingga 2045.
Abdullah menyoroti bahwa RPJPD memiliki kedudukan vital dalam memberikan arah yang jelas bagi kebijakan pembangunan daerah. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dokumen ini berperan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan serta perencanaan tahunan yang lebih terarah.
“RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, karena menjadi pedoman bagi kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah. RPJPD juga menjadi pijakan dan landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan serta Rencana Pembangunan Daerah setiap tahunnya,” ujar Abdullah Mokoginta dalam sambutannya, pada Rabu, 4 September 2024 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Abdullah menambahkan bahwa adanya payung hukum yang jelas melalui penetapan RPJPD ini menjadi kunci untuk menciptakan keterpaduan perencanaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
“Dengan adanya payung hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, kita dapat mewujudkan arah pembangunan jangka panjang yang jelas, memastikan adanya keterpaduan perencanaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif. Ini semua demi mencapai visi pembangunan jangka panjang daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Penetapan RPJPD ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi upaya pemerintah kota dalam menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.