SITARO, ZONAUTARA.com – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro memantau langsung proses pemeriksaan kesehatan kedua pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk periode 2024–2029 di Rumah Sakit Umum Prof. Dr. RD Kandow, Manado.
RSU Prof. Dr. RD Kandow telah ditunjuk oleh KPU Sulawesi Utara sebagai rumah sakit rujukan untuk seluruh proses pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah, baik calon gubernur, wali kota, hingga bupati di wilayah Sulawesi Utara. Proses ini merupakan tahapan wajib bagi seluruh pasangan calon untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental dalam menjalankan tugas pemerintahan selama masa jabatan.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa dua pasangan bakal calon, yakni Bupati petahana Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati Liem Hong Eng yang diusung oleh Partai PDIP dan Perindo, telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (5/9) dan selesai pada Jumat (6/9). Sedangkan pasangan calon Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas baru memulai pemeriksaan pada Jumat (6/9).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kelancaran tahapan pemeriksaan kesehatan bagi kedua pasangan bakal calon. Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit, dengan pengawasan dari KPU, Bawaslu Sitaro, dan pihak kepolisian,” ujar Kaaro.
Tahapan Pilkada 2024 dan pentingnya pemeriksaan kesehatan
Tahapan Pilkada 2024 terdiri dari beberapa langkah yang diawali dengan pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, kampanye, hingga pemungutan suara. Pemeriksaan kesehatan sendiri merupakan tahapan krusial yang tidak hanya memastikan bahwa calon kepala daerah mampu secara fisik dan mental untuk memimpin, tetapi juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa calon tersebut dalam kondisi prima untuk melaksanakan tugasnya selama lima tahun ke depan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan kami terima dan dijadikan bahan evaluasi oleh KPU. Ini adalah bagian penting dari tahapan Pilkada untuk memastikan integritas dan kualitas pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat,” tambah Stevanus.
Selain menjadi syarat wajib, pemeriksaan kesehatan juga dianggap sebagai salah satu langkah preventif untuk memastikan bahwa tidak ada calon kepala daerah yang memiliki kondisi kesehatan yang bisa menghambat tugas-tugas pemerintahan.
Dalam Pilkada serentak 2024, kesehatan calon kepala daerah menjadi perhatian penting di tengah semakin meningkatnya harapan publik akan pemimpin yang sehat dan mampu menghadapi tantangan, termasuk di masa pasca-pandemi.
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi berbagai aspek, termasuk kesehatan fisik, mental, serta tes narkotika, yang semuanya diatur oleh KPU dan dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit rujukan.