ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon gubernur dan wakil gubernur mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Tanggapan dapat disampaikan melalui portal daring KPU di https://infopemilu.kpu.go.id, maupun secara langsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Pengumuman ini menampilkan tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi, yakni:
- Yulius Selvanus, SE (Mantan Terpidana dengan pidana perampasan kebebasan) sebagai calon Gubernur, berpasangan dengan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH sebagai calon Wakil Gubernur.
- Dr. Elly Engelbert Lasut, ME (Mantan Terpidana kasus korupsi) sebagai calon Gubernur, berpasangan dengan Hanny Joost Pajouw, SE.Ak., ME sebagai calon Wakil Gubernur.
- Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw sebagai calon Gubernur, berpasangan dengan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh sebagai calon Wakil Gubernur.
KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menyediakan akses untuk masyarakat melihat visi, misi, dan program pasangan calon yang dapat diakses di https://bit.ly/visimisipaslonsulut2024. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat diimbau menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara atau mengakses laman resmi yang telah disediakan.
Berikut dokumen lengkap Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024: