ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk aktif memberikan tanggapan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merevisi peraturan sebelumnya.
Masyarakat memiliki waktu mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan pendapat mereka melalui platform daring di https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung ke kantor KPU Sulawesi Utara di Manado.
Tiga pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi antara lain:
- Mayor Jenderal TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, mantan terpidana dengan kasus perampasan kebebasan, berpasangan dengan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH.
- Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, mantan terpidana kasus korupsi, berpasangan dengan Hanny Joost Pajouw, SE.Ak., ME.
- Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw, berpasangan dengan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh.
Visi, misi, dan program dari masing-masing pasangan calon juga telah dipublikasikan dan dapat diakses secara daring melalui tautan https://bit.ly/visimisipaslonsulut2024, sebagai bagian dari komitmen KPU untuk melibatkan publik dalam menilai calon pemimpin Sulawesi Utara.
Berikut dokumen lengkap Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024: