BOLMONG, ZONAUTARA.com—Diakhir masa jabatan PJ Bupati Bolmong, Limi Mokodompit menerbitkan dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengangkatan staf khusus (Stafsus) tahun 2024.
Dampak dari kebijakan itu, Limi Mokodompit menjadi sorotan publik setelah sejumlah aktivis menudingnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Isu ini semakin memanas, setelah Limi diduga memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, mengabaikan aturan yang telah ada, dan menciptakan ketidakstabilan dalam tata kelola pemerintahan.
Hal itu, sebagaimana dikatakan eks aktivis LMND, Chan Mokoagow, saat dikonfirmasi, Selasa 17 September 2024.
Dikatakannya, perubahan Perbup tentang Stafsus ini dianggap sebagai langkah inkonsisten dan tidak transparan.
“Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan kajian mendalam atau konsultasi publik yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait alasan dan urgensi dari keputusan tersebut,” tanyanya.
Katanya, tindakan Limi Mokodompit ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan, di mana perubahan aturan seolah-olah dimanfaatkan untuk memperkuat posisi politik atau menempatkan individu-individu tertentu di posisi strategis.
“Perubahan dua kali dalam waktu kurun 3 bulan, ini sangat singkat dan mencurigakan. Sepertinya ada kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut,” kritik Warga Dumoga Barat itu.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Limi Mokodompit yang dihubungi via pesan WhatsApp di nomor +62 812-4810-XXXX, terkait urgensinya perubahan Perbup dua kali, tidak direspon meski sudah ceklis dua.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bolmong mengatakan bahwa pengangkatan Stafsus itu berdasarkan Perbup.
“Jadi pengangkatan Stafsus itu ada landasan hukumnya atau Perbup,” ujar Rahmat Irmansyah Makalalag, saat dihubungi via WhatsApp.
Bahkan dibenarkan, dia bahwa tahun 2024 ini sudah dua kali perubahan Perbup.
“Perbup nomor 11 Tahun 2024, tanggal 21 Maret 2024. Perubahan perbup nomor 2 Tahun 2024,” ungkapnya seraya menyebutkan diundangkan sesuai dengan tahun.
Ketika ditanyai, seberapa urgent-nya hingga dalam waktu tiga bulan sudah dua kali mengubah Perbup terkait stafsus, Irmansyah menyebut bahwa itu kewenangan bupati.
“Sesuai dengan Perbup bahwa pengangkatan staf khusus Bupati adalah kewenangan dari Bupati itu sendiri,” pungkasnya mengakhiri.
Diketahui, Limi Mokompit menjadi Penjabat Bupati Bolmong sejak 2022 hingga 2024. Masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2024 dan digantikan Jusnan Mokoginta sebagai Pj Bupati Bolmong yang baru.
Saat ini, Limi Mokodompit maju sebagai salah satu bakal calon Bupati Bolmong berpasangan dengan Welty Komaling.