BOLMONG, ZONAUTARA.com—Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) khususnya tenaga pendidikan (guru) menggelar aksi damai, Selasa, 1 Oktober 2024. Mereka mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong. Dalam orasinya, mereka menuntut kejelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji serta masalah kontrak kerja yang tidak sesuai aturan.
Fahri Gumer, selaku koordinator lapangan, menyampaikan bahwa terdapat selisih yang cukup signifikan antara Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK Pengangkatan dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang dilantik tahun 2024.
“Berdasarkan aturan, pengangkatan menjadi PPPK seharusnya dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK. Namun, kami mengalami selisih waktu sekitar 5 bulan antara TMT dan SPMT, yang menyebabkan kekosongan gaji selama periode tersebut,” tegas Fahri, dalam orasinya.
Menurutnya, kekosongan gaji selama 5 bulan ini berdampak pada kontrak kerja yang tidak genap 5 tahun seperti yang seharusnya.
“Kami meminta agar masa kontrak kami diperbaiki, dengan dua opsi: TMT mengikuti SPMT atau SPMT mengikuti TMT, sehingga masa kerja kami tetap sesuai dengan kontrak 5 tahun,” jelas Fahri.
Selain itu, Fahri juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran gaji yang dialami PPPK tahun 2024.
Ia mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 yang mengatur bahwa laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK harus disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji.
“Sejauh ini, kami melihat adanya perbedaan sistem penggajian antara PPPK yang diangkat pada tahun 2021, 2022, 2023, dan kami yang dilantik tahun 2024. Sistem penggajian yang tidak konsisten ini menimbulkan banyak pertanyaan. Jika gaji bulan September belum dibayarkan, berarti dinas terkait tidak menyelesaikan pelaporan tepat waktu, yaitu paling lambat 14 Agustus,” lanjut Fahri.
Fahri mendesak agar Dinas terkait Kabupaten Bolaang Mongondow segera merampungkan pelaporan dan menyalurkan gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius pada masalah ini, karena hak kami sebagai PPPK sudah jelas diatur dalam regulasi, dan penundaan ini sangat merugikan kami,” pungkasnya.
Senada, ditambahkan salah satu ASN PPPK menyebutkan bahwa yang bermasalah adalah angkatan 2024, sesuai dengan SK pengangkatan itu tanggal 1 Maret.
Namun, mereka dihitung gaji oleh Pemerintah Bolmong itu per tanggal 1 Agustus 2024.
Katanya, salah satu poin tuntutan aliansi ASN PPPK itu meminta kejelasan dari selisih 5 bulan itu.
“Aksi kami ini meminta selisih 5 bulan tersebut dari bulan Maret-Juli itu dibayarkan,” beber salah satu ASN PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Aksi ini menjadi momentum penting bagi PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama terkait kepastian gaji dan masa kontrak yang sesuai dengan ketentuan.