SITARO, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan terkait pengawasan kampanye Pilkada 2024 di Aula Little House, Ulu Siau, Kamis (26/09/2024). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas pemilu.
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menekankan pentingnya pengawasan ketat pada setiap tahapan Pilkada untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga Pilkada agar berlangsung adil, jujur, dan damai. Keterlibatan semua pihak dalam pengawasan sangat diperlukan,” kata Tatengkeng dalam sambutannya.
Tatengkeng juga menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antara Bawaslu, penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Kami mengharapkan peran aktif semua pihak untuk menciptakan pemilu yang bersih dari pelanggaran,” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sitaro, Muhammad Jufri Tabah, yang turut menjadi narasumber dalam rakor tersebut, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Bawaslu dalam penanganan kasus pelanggaran Pilkada. “Setiap laporan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi menjaga integritas Pilkada,” jelas Tabah.
Senada dengan itu, Iptu Rofly Saribatian dari Polres Sitaro menekankan prioritas kepolisian dalam mencegah pelanggaran sejak dini. Menurutnya, kepolisian tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah munculnya potensi pelanggaran selama proses Pilkada.
“Pencegahan adalah langkah utama yang kami fokuskan untuk menjaga ketertiban selama tahapan Pilkada,” ungkap Saribatian.
Selain penegakan hukum, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dalam rakor ini. Kepala Badan Kesbangpol Sitaro, Gandawari Mulalinda, memperingatkan agar ASN, kepala desa, dan pegawai honorer tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dan pegawai kontrak agar tetap netral selama tahapan Pilkada,” ujar Mulalinda.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Sitaro, Jackson Baginda, menyampaikan bahwa ketertiban dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
“Pemasangan APK harus sesuai dengan aturan PKPU dan tidak mengganggu estetika lingkungan,” tambahnya.
Tatengkeng menutup rakor dengan mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk turut menjaga proses Pilkada agar berjalan bersih dan tanpa praktik-praktik curang.
“Mari kita bersama-sama ciptakan Pilkada yang demokratis, tanpa money politics,” pungkasnya.