BOLSEL, ZONAUTARA.com—Mobil dinas (mobnas) salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Salah satu pimpinan DPRD Bolsel dari Partai NasDem, Jelfi Djauhari, diduga menggunakan mobnas tersebut untuk mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Arsalan Makalalag dan Hartina Badu (Madu). Seperti diketahui, keduanya diusung Partai Golkar dan NasDem.
Penggunaan mobnas untuk kepentingan politik praktis ini menuai kritik tajam. Warga mempertanyakan tindakan tersebut, mengingat mobnas seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan kepentingan kampanye.
“Yang semakin memprihatinkan, plat merah mobil dinas tersebut diduga diganti dengan plat hitam, demi menyamarkan identitasnya,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kondisi dinilai tak baik, apalagi saat ini pimpinan definitif DPRD Bolsel periode 2024-2029 belum ditetapkan dan disahkan.
Masyarakat mendesak agar ada klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.
Lebih jauh, sejumlah pihak berharap agar lembaga DPRD Bolsel segera menanggapi kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari konflik kepentingan dalam proses kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berjalan.
“Masyarakat menginginkan transparansi dan penegakan aturan, terutama dalam pemanfaatan aset negara,” kritik warga penuh harap.
Ditambahkannya, jika benar terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar aturan pemanfaatan kendaraan dinas dan bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat publik di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) Bolsel, Laode Sahyuddin membenarkan bahwa itu memang mobnas pimpinan DPRD Bolsel.
“Iya benar,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Lanjutnya, bahwa mobnas itu tidak dibenarkan apabila dipakai untuk kepentingan kampanye.
“Mobnas itu tidak boleh dipakai untuk kampanye,” tegasnya.
Diungkapkan Sekwan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati yang bersangkutan terkait persoalan itu.
“Mobnas itu hanya bisa digunakan saat kedinasan atau dalam rangka membantu masyarakat,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis dan ditayangkan, Jelfi Djauhari ketika dikonfirmasi di nomor +62 821-8844-XXXX, perihal mobnas yang dipakai dalam kampanye paslon Madu, tidak menjawab meski pesan WhatsApp sudah terbaca (centang dua biru).