BOLSEL, ZONAUTARA.com—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) kembali melaksanakan Pembinaan Penatausahaan Keuangan untuk triwulan IV.
Kegiatan rutin ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan setiap proses administrasi keuangan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris BPKPD Bolsel, Hengki Ipeng Pasambuna, menyatakan bahwa pembinaan kali ini berfokus pada tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Uji Materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang kini telah dinyatakan tidak berlaku.
“Sejak 8 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor slt/pK/2024 dan 900.1.15.r/16208/Keuda, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Hengki.
Menjaga kepastian pelaksanaan Anggaran 2024
Dalam sambutannya, Hengki menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mengambil langkah cepat agar pelaksanaan anggaran belanja tahun 2024 tetap berjalan tanpa hambatan. Sambil menunggu pengganti Perpres Nomor 53 Tahun 2023, Pemerintah Daerah akan menggunakan acuan:
- Lampiran I dan II Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang memuat standar biaya sebagai estimasi dalam penganggaran.
- Standar Harga Satuan tambahan di luar ketentuan Perpres 33/2020, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Kami pastikan seluruh pengelola keuangan di OPD memahami perubahan ini agar kegiatan anggaran berjalan lancar dan tertib,” tegas Hengki.
Aturan baru untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas
Hengki juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Jika sebelumnya menggunakan metode lumpsum, kini diberlakukan pertanggungjawaban secara at cost, yakni berdasarkan pengeluaran riil yang dapat dibuktikan dengan kuitansi dan dokumen sah lainnya.
“Ini penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel,” jelas Hengki.
Membangun tata kelola keuangan yang lebih baik
Dengan pembinaan ini, BPKPD Bolsel berharap dapat meningkatkan kompetensi dan kepatuhan para pengelola keuangan di lingkungan OPD. Tujuannya agar setiap pengelolaan keuangan, baik yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran, penerimaan, maupun pejabat penatausahaan, berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan regulasi terbaru.
“Kami optimis melalui pemahaman dan koordinasi yang baik, pengelolaan anggaran tahun 2024 akan lebih efektif dan efisien,” tutup Hengki.
Kegiatan pembinaan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bolsel untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.