BOLSEL, ZONAUTARA.com—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Wira Bidjuni, angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel dari Partai NasDem, Jelfi Djauhari.
Jelfi diduga melakukan kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk silaturahmi, dengan menggunakan fasilitas mobil dinas pemerintah.
Wira Bidjuni menyatakan bahwa Bawaslu saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada langkah penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Bawaslu akan memastikan penanganan dugaan pelanggaran ini dilakukan secara objektif dan transparan.
“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik memang dilarang oleh peraturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah semakin meningkatnya tensi politik menjelang pemilu.
Masyarakat berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam mengawasi jalannya proses kampanye agar tetap sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
Amin Laiya, salah seorang warga Bolsel, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota DPRD Bolsel dari Partai NasDem, Jelfi Djauhari.
Ia menyoroti penggunaan mobil dinas dalam kegiatan yang diduga bermuatan kampanye, namun dikemas sebagai kegiatan silaturahmi.
“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini sudah masuk tahap kampanye, dan seharusnya setiap calon memanfaatkan fasilitas ruang kampanye yang disediakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amin.
Amin menekankan bahwa kegiatan politik semacam itu tidak boleh disamarkan dengan istilah silaturahmi.
“Jangan ada kampanye terselubung yang dibungkus dengan bahasa silaturahmi. Ini bentuk pelanggaran yang perlu disikapi serius oleh Bawaslu,” tegasnya.