BOLSEL, ZONAUTARA.com — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Mobungayon, yang juga dikenal sebagai Kilometer 12 di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), kini mendapat sorotan tajam.
Aktivitas PETI di Bukit Mobungayon ini tidak hanya menjadi persoalan hukum namun juga isu lingkungan yang berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar.
Penambangan emas yang diduga ilegal ini berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Kotamobagu.
Jein Djauhari, Ketua DPC PERADI Kota Kotamobagu, mengingatkan bahwa operasi pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi pidana.
“Setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan, diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap pelaku usaha, baik perorangan, perusahaan, koperasi, maupun badan hukum lain, wajib mengantongi izin,” tegas Jein saat dihubungi pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurutnya, tanpa izin yang sah, pelaku kegiatan eksploitasi SDA atau pertambangan diancam hukuman pidana hingga 10 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Terlebih lagi, lokasi aktivitas PETI ini berada di kawasan hutan, sehingga pelaku diwajibkan juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Jika berada di kawasan HPT, mereka wajib mengantongi izin tambahan seperti IPPKH, di samping izin lingkungan lainnya,” tambah Jein.
Lebih jauh, Jein menjelaskan manfaat dari perizinan ini bukan hanya untuk kepatuhan hukum, melainkan juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak pertambangan.
“Tambang yang berizin memiliki kontribusi pajak yang jelas, sehingga membantu pembangunan daerah serta masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Jein, Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan penutupan terhadap aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan patroli dan menutup aktivitas PETI di Kilometer 12 Bukit Mobungayon,” ungkap Dedi.
Saat ini, Polres Bolsel juga menghadapi tantangan tambahan berupa blokade jalur menuju perusahaan tambang PT JRBM yang dilakukan oleh kelompok Kunu Makalalag CS.
Menurut Dedi, blokade itu dibuka ketika tim gabungan melakukan penertiban, namun seringkali kembali ditutup setelahnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim dimiliki oleh kelompok Kunu Makalalag CS.
“Kami masih menyelidiki keabsahan dokumen yang digunakan oleh kelompok ini. Hal ini untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Dedi.
Pihak berwenang pun berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku.