BOLSEL, ZONAUTARA.com—Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal, di Kilometer 12 bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).
Sejumlah penambang ilegal di daerah ini mengklaim bahwa aktivitas mereka merupakan upaya membela dan mensejahterakan rakyat setempat, dengan dalih memberikan lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian lokal. Namun, klaim ini dianggap sebagai pembenaran yang menyesatkan dan merugikan oleh Perhapi.
Ketua Perhapi, Rizal Kasli menuturkan, kegiatan penambangan diatur dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, harus memiliki izin seperti IUP dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk izin tambang rakyat.
“Di luar itu, merupakan kegiatan ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum untuk pelakunya sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” tegas Ketua Perhapi.
Aparat penegak hukum, seharusnya bisa melakukan penertiban dan penegakan hukum untuk pelakunya, karena negara ini adalah negara hukum.
“Tambang ilegal itu berarti tambang yang tidak memiliki izin dari pemerintah. Jelas melanggar Undang-Undang dan regulasi yang ada. Rakyat diberikan hak mengelola tambang dengan isi IPR. Jadi kalau kita berbicara tambang rakyat harusnya tambang yang memiliki izin IPR. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, yang ilegal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Ditambahkannya, pengelolaan tambang itu harus memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP).
“Tambang ilegal tidak memenuhi kriteria kaidah pertambangan yang baik. Pemenuhan GMP harus dipenuhi mulai dari adanya izin apakah itu IPR atau IUP,” sebut dia.
Senada, salah satu masyarakat Desa Dumagin B menegaskan bahwa mereka menolak dan tidak pernah mendukung aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kilo 12 Bukit Mobungayon Bolsel itu.
“Kami masyarakat Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, menolak tambang ilegal, begitu juga para kaum pemuda. Hal itu, pernah dilakukan dengan menandatangani petisi menolak segala bentuk aktivitas PETI di Kilo 12 bukit Mobungayon,” sebut Gilang Syahputra Alim.
Bahkan, dijelaskannya bahwa aktivitas tambang ilegal itu tidak berdampak baik terhadap kampung dan juga perekonomian masyarakat.
“Dari segi ekonomi tambang ilegal itu tidak berdampak pada pembangunan Daerah termasuk Desa. Sedangkan, dampak lingkungannya sangat terasa seperti tercemarnya sungai Dumagin B,” pungkasnya.