ZONAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menyelenggarakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Little House Ulu Siau pada Sabtu, (2/11/2024), ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, awak media, serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Sitaro.
Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, yang membuka kegiatan ini, menekankan pentingnya penyuluhan sebagai media penyebarluasan informasi aturan Pemilihan Serentak 2024.
Dalam sambutannya, ia menyoroti tiga aspek hukum strategis yang penting dipahami dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu kerangka hukum sebagai dasar tahapan pemilu, implementasi hukum dalam proses penyelenggaraan, serta penegakan hukum yang meliputi penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
Sengketa yang dimaksud meliputi sengketa proses dan hasil yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan penanganan pelanggaran meliputi administrasi, pidana, dan kode etik, yang diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, dan Bawaslu.
“Kami berharap penyuluhan ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait sehingga lebih siap menghadapi Pilkada 2024,” lanjut Tinangon.
Penyuluhan ini turut diisi oleh sejumlah narasumber berkompeten. Raymond Mamahit, Fungsional Ahli Madya dari KPU Sulut, memaparkan materi terkait Produk Hukum Tahapan Pilkada.
Selain itu, perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulut menyampaikan materi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada.
Peran penting partai politik dan stakeholder dalam menciptakan Pilkada damai dan berintegritas dijelaskan oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN) Sulut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulut memberikan materi terkait sengketa Pilkada dan upaya pencegahannya, dan Bawaslu Sulut memaparkan produk hukum pengawasan tahapan Pilkada.
Penggiat pemilu, Rikson Karundeng, berbicara tentang Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, dan Denny Pinontoan menyampaikan materi mengenai peran masyarakat dalam mencegah permasalahan hukum Pilkada.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai aspek hukum dalam Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pemilihan nanti dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.