BOLMONG, ZONAUTARA.com—Tenaga kesehatan (nakes) dengan perjanjian kerja atau biasa disebut Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjerit.
Pasalnya, memasuki pertengahan tahun 2024 ini, gaji nakes dengan perjanjian kerja mengalami penurunan.
Anggaran yang membiayai sebanyak 192 tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmong itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bolmong tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan PJ Bupati Bolmong Nomor 192 Tahun 2024 tentang penetapan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmong, yang saat itu dijabat oleh Limi Mokodompit, tertuang bahwa honorarium dokter dengan perjanjian kerja sebesar Rp 8,5 Juta. Sementara untuk Apoteker sebesar Rp 3 Juta, dan perawat/bidan sebesar Rp 2,5.
Kemudian, terhitung Juni 2024, Pj Bupati Bolmong yang baru, Jusnan Mokoginta mengeluarkan SK Bupati nomor 270 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran SK Bupati nomor 192 tahun 2024. Dalam lampiran perubahan tersebut, upah para nakes dengan perjanjian kerja di Dinas Kesehatan mengalami penurunan.
Sebut saja, gaji dokter yang awalnya 8,5 juta turun hingga 50 persen menjadi Rp4,250. Sedangkan Apoteker dari Rp3 juta menjadi Rp2,5 juta, dan perawat/bidan dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta.
Kondisi ini tentu mengecewakan para nakes yang pada masa pendemi Covid-19 lalu disebut-sebut sebagai garda terdepan. Bidan di salah satu Puskesmas di Bolmong mengaku kecewa dengan kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada nakes.
“Gaji yang sesuai dengan SK pertama itu kami terima hingga bulan Mei. Setelah itu, katanya ada pengurangan gaji karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Itupun pembayarannya harus menunggu hingga akhir Oktober 2024 kemarin untuk pembayaran gaji Juni-September. Kemungkinan masih menunggu APBD Perubahan,” ungkap bidan yang meminta namanya tidak dipublis, Rabu, 6 November 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolmong, I Ketut Kolak, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji nakes THL. Yang ada adalah penyesuaian dengan SK Bupati yang baru.
Menurut Kolak, pihaknya mulai mengusulkan penyesuaian itu pada Mei 2024 lalu.
“Jadi tidak ada bahasa pemotongan, karena gaji mereka masuk ke rekening masing-masing Tapi ada penyesuaian,” papar dia, saat dihubungi via WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakan, pembayaran gaji itu juga sesuai dengan kinerja THL kesehatan.
“Contohnya, kalau THL kehadirannya banyak Alpa maka bayarannya juga akan berkurang. Intinya, sesuai kinerja THL kesehatan itu sendiri. Intinya pergeseran ini lazim dilakukan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar I Ketut Kolak.
“Jadi tidak ada apa-apa. Hanya saja kita menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada dengan segala perioritas kegiatan yang harus didanai untuk mencapai indikator standar pelayanan minimal (SPM) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.