ZONAUTARA.com — Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Fereydy Kaligis menghadiri dan memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Kegiatan yang digelar di Emera Hills Tomohon pada Selasa (19/11) itu menghadirkan narasumber dari KPU Tomohon dan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara, serta dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokoromban.
Adapun peserta dalam sosialisasi tersebut adalah para pengurus partai politik penerima bantuan politik di Kota Tomohon
Dalam sambutannya, Fereydy Kaligis menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon setiap tahunnya telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tahun 2024, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum nomor 900.1.10/e-3/polpum tertanggal 19 Desember 2023 tentang Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 maka akan dilakukan dalam dua tahap.
“Tahap pertama, diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara. Dan, tahap kedua, diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara,” terangnya.
Ia mengimbau kepada partai politik yang menerima bantuan keuangan maka pada tahun 2025 segera menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukkannya dan terlebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sehingga apabila ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara, partai politik bisa langsung merespon. Selama ini pelaporan pertanggungjawaban dari partai politik di Kota Tomohon sudah cukup baik. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih meningkatkan dan lebih cepat dalam merespon setiap permintaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Adapun, hak partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut :
- Peresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024; dan
- Peresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2019. Dengan kata lain partai politik hasil Pemilu tahun 2019, pada tahun anggaran 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2024 (9 bulan) dan partai politik hasil Pemilu tahun 2024 akan menerima bantuan keuangan dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2024 (3 bulan).
- Selanjutnya, dengan rumus perhitungan untuk partai politik hasil Pemilu tahun 2019, yaitu 9 bulan dibagi 12 bulan dikalikan nilai per suara dikalikan jumlah per suara sah (9/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah) dan untuk partai politik hasil Pemilu tahun 2024, yaitu 3 bulan dibagi 12 bulan dikalikan nilai per suara dikalikan jumlah per suara sah (3/12 x nilai per suara x jumlah per suara sah).