ZONAUTARA.COM – Kementerian Perhubungan kembali menunjuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang bertanggung jawab atas pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas III Labuan Uki, Sulawesi Utara. Kepercayaan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 705 Tahun 2024, yang dikeluarkan hanya dalam waktu tujuh hari kerja setelah rapat evaluasi dan verifikasi.
Penunjukan ini menjadi bukti konsistensi Pelindo dalam memberikan layanan profesional dan berkualitas tinggi. General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan ini.
“Pelindo telah memberikan layanan pemanduan dan penundaan kapal di Dermaga PT Conch North Sulawesi Cement sejak 2022. Kami berkomitmen untuk terus memenuhi, bahkan melampaui, ekspektasi pelanggan. Dengan perpanjangan ini, Pelindo resmi melayani dermaga Conch hingga 2029,” kata Nurlayla, dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (1/12/2024).
Nurlayla juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan penuh dari manajemen Pelindo Group dan Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Manado. Menurutnya, sinergi yang terjalin kuat menjadi kunci keberhasilan transformasi pelayanan yang dilakukan Pelindo.
Sebagai BUMN besar, Pelindo terus berinovasi dengan menerapkan standar operasional yang ketat, layanan profesional, dan transparansi tinggi. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang mendorong BUMN untuk terus bertransformasi guna mendukung visi Presiden Prabowo.
“Menteri BUMN berpesan agar BUMN selalu meningkatkan profesionalisme dan transparansi. Pesan ini menjadi panduan bagi Pelindo untuk bersaing secara kompetitif sambil tetap menghormati aturan yang berlaku,” tutup Nurlayla.
Dengan penunjukan ini, Pelindo semakin memperkuat posisinya sebagai mitra andal dalam mendukung efisiensi operasional sektor kepelabuhanan, khususnya di Sulawesi Utara.