BOLMONG, ZONAUTARA.COM – Setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota mulai berlangsung hingga 3 Desember 2024.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah memulai pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, merujuk pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024.
Menurut Pasal 22A, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Jika tidak ada hambatan atau gugatan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow akan dilaksanakan pada 10 Februari,” ujar Afif pada Senin, 3 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan pada 7 Februari 2025 hanya berlaku untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Pilkada 2024. Hal serupa berlaku untuk pelantikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Sesuai aturan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU provinsi. Adapun pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Bolmong, pasangan nomor urut 2, Yusra Alhabsyi – Dony Lumenta, memperoleh 63.900 suara. Pasangan nomor urut 3, Limi Mokodompit – Welty Komaling, meraih 51.395 suara, dan pasangan nomor urut 1, Sukron Mamonto – Refly Ombuh, mengumpulkan 19.906 suara.