ZONAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait kabar sempat hilangnya saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02, yang kini telah ditemukan. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, memastikan bahwa saksi tersebut sudah kembali berada di tengah masyarakat.
“Bahwa tadi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah ada di publik. Dan kami berkesimpulan bahwa ketika yang bersangkutan itu ada, maka kritik, tuduhan, ataupun tanggung jawab yang dikaitkan dengan KPU saya nyatakan tidak benar,” tegas Kenly Poluan dalam konferensi pers yang digelar pada kegiatan Media Gathering pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara, Senin (9/12/2024), di Aula Kantor KPU Sulut.
Kenly pun menegaskan bahwa KPU tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan semua proses berjalan dengan transparan dan adil.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, turut memberikan penjelasan terkait prosedur dalam proses rekapitulasi suara. Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai tata tertib yang disepakati dalam forum pleno.
“Tata tertib sudah dibacakan dan disepakati oleh semua peserta pleno. Salah satu poin dalam tata tertib tersebut menyatakan bahwa pimpinan rapat pleno berhak menertibkan peserta yang dianggap mengganggu jalannya proses,” jelas Meidy.
Ia juga menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai prosedur dan tidak bertindak di luar kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut KPU Sulut bertanggung jawab atas dugaan hilangnya saksi tersebut.
Pada konfrensi pers hadir pula sekretaris KPU Meydi Malonda, Polda Sulut, Kasubdit I Dit Intelkam Polda Sulut, Kompol Drs. Meydi M. Wowiling dan Kabag Ops Polresta Manado., Kompol Sugeng Wahyudi.