ZONAUTARA.com —Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pemasangan papan peringatan kawasan hutan, di lokasi Kilo 12, Bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPHP Unit II, Rizal Burase, menuturkan langkah ini sebagai bentuk larangan dan pemberitahuan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa tanah ini masuk kawasan hutan.
“Ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa lokasi Kilo 12, Bukit Mobungayon itu termasuk kawasan hutan produksi terbatas,” ungkapnya, saat dihubungi via WhatsApp, Minggu 29 Desember 2024.
Menurutnya, pemasangan papan peringatan ini sudah kali keduanya. Sebelumnya pada tahun 2023 dilakukan hal yang sama.
Dituturkan Rizal, papan peringatan atau plang ini memuat pemberitahuan larangan pengrusakan hutan dan atau penambangan di kawasan hutan tanpa ijin resmi atau sah.
“Artinya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) dan ataupun pengrusakan di kawasan hutan itu, dilarang bila tidak memegang ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” paparnya.
Rizal menjelaskan bahwa di kawasan hutan Kilo 12, pemegang ijin resmi penggunaan adalah PT. J. Resources Bolaang Mongondow (JRBM) sesuai dengan keputusan KLHK.
“Berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.361/MENLHK/Sekjen/PLA.0/4/2023, tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas dan mineral,” tukasnya.
Pemkab Bolsel gandeng Polres tertibkan lokasi
Meski kerap ditertibkan, para pelaku tambang ilegal tetap beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai Upper Tobayagan (Uto).
Pada Sabtu, 21 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Bolsel bersama Polres Bolsel melakukan operasi penertiban masif yang melibatkan 100 personel polisi dan 40 petugas dari Pemerintah Daerah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya S.IK, M.Han, dan Kasat Pol PP Bolsel, Mulyono Rochim.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil membongkar portal penghalang yang kembali dibangun oleh pelaku tambang ilegal. Dua titik tambang berhasil diamankan, meski sisa-sisa aktivitas ilegal masih ditemukan di lokasi.
Menurut informasi di lapangan, dua nama, Kunu Makalalag dan adiknya Rukli Makalalag, disebut-sebut menguasai lahan tambang ilegal ini. Mereka diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola kegiatan di kawasan tersebut. Kunu sebelumnya mengklaim hanya menuntut ganti rugi atas lahan yang akan digunakan oleh PT JRBM, pemegang izin resmi di kawasan itu. Namun, bukti menunjukkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Bolsel, Iptu Dedi Matahari, menjelaskan bahwa Kilo 12 berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan milik negara.
“Tanah di kawasan ini tidak boleh dimiliki atau dikelola oleh individu. Akses jalan yang ada dulunya dibangun oleh perusahaan kayu, dan kini dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal,” ujar Dedi.
PT JRBM, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), saat ini masih berada pada tahap eksplorasi. Proses ganti rugi lahan hanya akan dilakukan jika perusahaan memasuki tahap eksploitasi, yang harus melalui verifikasi ketat dari tim Pemda Bolsel.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan portal baru yang dipasang oleh kelompok Kunu Makalalag, serta alat berat dan bekas galian tambang di lokasi.
“Kami akan terus berjaga untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak berulang,” tegas Mulyono Rochim.
Pemkab Bolsel dan Polres menegaskan komitmen mereka untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal dan menjaga keberlanjutan investasi legal di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum ini demi masa depan Bolsel yang lebih baik,” tutup Mulyono.