MK tolak gugatan, Iskandar-Deddy resmi menang di Pilkada Bolsel: Kekompakan masyarakat terus terjaga

Romansyah Banjar
Penulis:
Editor: marsal
Pasangan Iskandar-Deddy. (Dok pribadi)

ZONAUTARA.com—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Arsalan Makalalag-Hartina Badu.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025, Majelis Hakim Konstitusi membacakan Putusan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan dianggap tidak jelas atau kabur (absurt).

Alasan MK menolak gugatan

Hakim Konstitusi Arif Hidayat menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kejelasan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih lanjut.

“Berdasarkan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Arif.

Senada dengan itu, Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa permohonan pasangan Arsalan Makalalag-Hartina Badu tidak dapat diterima dan tidak relevan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Iskandar-Deddy ucapkan terima kasih

Dengan ditolaknya gugatan ini, Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih.

Menanggapi putusan MK, Iskandar Kamaru menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bolsel yang telah mendukungnya.

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi sudah membacakan hasil putusannya,” tulisnya melalui akun Facebook pribadinya.

Ia juga berharap agar kebersamaan dan kekompakan masyarakat Bolsel terus terjaga demi kemajuan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, Deddy Abdul Hamid, turut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pendukungnya.

“Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah membacakan hasil putusan. Semoga Bolaang Mongondow Selatan diberkahi Allah SWT dan semakin maju serta sejahtera,” ujar Deddy.

Dengan keputusan MK ini, proses pemilihan kepala daerah di Bolsel resmi berakhir, dan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (IDEAL) akan kembali memimpin Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk periode selanjutnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Memulai karir sebagai jurnalis di Koran Harian Manado Post, dan bergabung dengan zonautara.com di sejak 2022. Termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.
1 Comment