ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, yang menilai tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota setelah terbitnya UU Nomor 3/2022 tentang IKN.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menegaskan bahwa sebuah undang-undang akan memiliki kekuatan hukum mengikat setelah dicatat dalam lembaran negara. Namun, ketika berbicara tentang pemindahan ibu kota, diperlukan pengesahan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik. “Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” kata Huda.
MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, menyatakan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota setelah menolak permohonan uji materiil UU IKN. Sidang ini dilakukan setelah pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan dalam pasal UU terkait status konstitusional ibu kota negara.
Mahkamah menjelaskan bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Menurut MK, pemindahan ibu kota resmi berlaku bila Keppres yang berhubungan dengan Ibu Kota Nusantara telah ditandatangani Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyatakan bahwa legalitas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tergantung pada landasan hukum berupa Keppres. Jika Keppres dikeluarkan, maka keputusan ibu kota baru dapat dimulai dan memiliki kekuatan hukum. Saat ini, pembangunan infrastruktur di IKN masih berlangsung dengan target penyelesaian pada 2030.
Diolah dari laporan Detik.

