ZONAUTARA.com – Kebijakan fiskal yang diusulkan untuk membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal dengan menambahkan layer atau golongan tarif cukai rokok menuai kritik tajam dari para akademisi dan pengamat hukum. Kebijakan ini dinilai dapat melemahkan upaya penegakan hukum sekaligus menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyampaikan bahwa pendekatan yang membuka kompromi terhadap pelaku rokok ilegal berpotensi merusak fondasi penegakan hukum nasional. “Intinya tidak bagus. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana, dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” ujarnya.
Yenti juga menyoroti bahwa kebijakan fiskal harus dilakukan sesuai dengan prinsip penegakan hukum pidana, terutama dalam menangani kejahatan ekonomi. Menurutnya, pendekatan yang terlalu longgar dapat mengaburkan batas antara tindakan legal dan ilegal, dan legalisasi terhadap praktik yang sebelumnya ilegal dapat memunculkan moral hazard serta melemahkan kewibawaan hukum negara. “Risikonya ada penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal,” katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi pidana tidak dapat dikompromikan melalui kebijakan administratif atau fiskal. Yenti mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha yang telah mematuhi aturan cukai dan hukum yang berlaku. “Dipikirkan tidak dampaknya terhadap pengusaha yang selama ini taat aturan? Mereka bisa kecewa,” tambahnya.
Di sisi lain, penguatan penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di sektor cukai hasil tembakau dianggap menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

