Puluhan WNA dan WNI Direkrut Jadi Scammers di Bali, Polresta Denpasar Bertindak

Polresta Denpasar membongkar jaringan scammers internasional yang merekrut WNA dan WNI di Bali. 30 orang diamankan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Polresta Denpasar berhasil mengungkap lokasi yang digunakan untuk merekrut puluhan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) sebagai scammers atau pelaku penipuan daring. Penggerebekan dilakukan di sebuah guest house di Kecamatan Kuta, Badung. Sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 WNA dan 4 WNI diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai penyekapan terhadap WNA yang diterima jajaran kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menyatakan, “Awalnya kami mendalami dugaan penculikan dan penyekapan. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan analisa…patut diduga terdapat rencana dan persiapan kejahatan scamming lintas negara.”

Para WNA yang diamankan terdiri dari warga negara Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Kenya, dan Filipina. Selain itu, 4 wanita asal Indonesia juga turut diamankan. Polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga akan digunakan untuk aktivitas scamming internasional, termasuk atribut FBI, perangkat komputer, dan script pelatihan yang menunjukkan pelatihan dilakukan secara online.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, menambahkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi Kedutaan Filipina terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina. “Setelah kami cek ke lokasi, ternyata para WNA ini diduga akan dipekerjakan sebagai operator. Di lokasi ditemukan latihan yang mengarah pada kegiatan scamming,” jelasnya.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai merespons dengan memastikan bahwa seluruh WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan, dan tindakan administrasi berupa deportasi sedang dipertimbangkan. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyatakan, “Kami akan menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.”




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com