ZONAUTARA.com – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu, (05/02/2025), Kepala Puskesmas Gogagoman, Sumartini Sugihardjo, menyampaikan sejumlah usulan terkait infrastruktur kesehatan dan regulasi puskesmas.
Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Perbaikan jalan depan Pustu Mongkonai
Salah satu prioritas yang diajukan adalah perbaikan jalan di depan Pustu Mongkonai, yang berhadapan langsung dengan SDN 3 dan TK Mekar Sari.
Menurut Sumartini, usulan ini telah disampaikan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi.

“Kondisi jalan sangat licin saat hujan, sehingga menyulitkan akses bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi kecelakaan di mana tenaga medis dan pasien mengalami cedera akibat terpeleset,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perbaikan jalan ini mendesak untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Regulasi Puskesmas
Selain infrastruktur, Sumartini juga menyoroti regulasi terkait status puskesmas rawat inap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tahun 2019, puskesmas di kawasan perkotaan tidak lagi diperbolehkan memiliki layanan rawat inap, kecuali dengan izin dari pimpinan tinggi madya.
Dalam upaya mempertahankan layanan rawat inap di Puskes Gogagoman, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait.
“Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan rawat inap yang optimal di puskesmas,” tambahnya.
Usulan yang disampaikan dalam Musrenbang ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Kotamobagu Barat.
Pemerintah Kota Kotamobagu pun berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat.