ZONAUTARA.com – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025.
Dalam PMK tersebut, disampaikan bahwa pagu Dana Desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Alokasi ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Rp69 triliun yang dihitung berdasarkan formula pada tahun anggaran sebelum tahun berjalan, serta Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dana tersebut dialokasikan untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk 10 desa di Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan data yang diolah dari Kementerian Keuangan, berikut rincian alokasi Dana Desa 2025 untuk kesepuluh desa tersebut (dalam jutaan rupiah), yang terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Formula, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, serta total alokasinya:
- Desa Ibolian: Alokasi Dasar Rp 674,129 juta, Alokasi Formula Rp 162,702 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 836,831 juta.
- Desa Ibolian Satu: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 122,604 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 662,720 juta.
- Desa Kinomaligan: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 177,192 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 717,308 juta.
- Desa Kosio: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 166,806 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 706,922 juta.
- Desa Kosio Timur: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 152,607 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 692,723 juta.
- Desa Kasio Barat: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 108,759 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 648,875 juta.
- Desa Werdhi Agung: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 144,402 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 684,518 juta.
- Desa Werdhi Agung Selatan: Alokasi Dasar Rp 607,122 juta, Alokasi Formula Rp 141,270 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 748,392 juta.
- Desa Werdhi Agung Utara: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 139,800 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 679,916 juta.
- Desa Werdhi Agung Timur: Alokasi Dasar Rp 540,116 juta, Alokasi Formula Rp 147,810 juta, Alokasi Afirmasi Rp 0, Alokasi Kinerja Rp 0, total Rp 687,926 juta.
Menurut regulasi yang berlaku, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, antara lain:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Dana Desa dapat dialokasikan hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat.
- Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Mendorong desa agar mampu mengantisipasi dan menanggulangi dampak perubahan iklim.
- Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Termasuk upaya pencegahan dan penurunan stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan: Mencakup pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, atau diversifikasi pangan lokal.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mendukung ekonomi lokal dan produk unggulan desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi: Mendorong implementasi desa digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Mendorong penciptaan lapangan kerja di desa dengan menggunakan bahan baku lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa: Menyesuaikan kebutuhan spesifik masing-masing desa.
Selain itu, tahapan penyaluran dana desa diatur secara bertahap guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaannya. Mengacu pada referensi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, umumnya penyaluran dilakukan dalam tiga tahap:
- Tahap I: Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, sebesar 20%
- Tahap II: Paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, sebesar 40%
- Tahap III: Paling cepat bulan Juli, sebesar 40% laporan penggunaan dana desa tahap II dan memenuhi persyaratan kinerja yang ditetapkan.
Dengan adanya alokasi dan penyaluran dana yang jelas, serta fokus pada prioritas pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat, diharapkan dana desa dapat dikelola dengan transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
Pemerintah pun mengimbau seluruh pemangku kepentingan di desa, mulai dari perangkat desa hingga masyarakat setempat, untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa 2025 sehingga kesejahteraan dan pembangunan yang merata di wilayah pedesaan dapat tercapai.