ZONAUTARA.com – Dua anggota Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) diberhentikan tidak dengan hormat. Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Kepulauan Sitaro. Dipimpin langsung Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, Jumat 21 Februari 2025.
Diketahui dua personal Polres Sitaro yang diberhentikan yakni Brigadir Loho Mokoagow dan Brigadir Robert CH. Noya.
Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat ini diterapkan setelah keduanya terbukti melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi menyayangkan sikap yang ditunjukan kedua personilnya. Menurut Permadi menjadi anggota polri berarti menunjukan teladan di tengah masyarakat serta patuh pada peraturan dan kode etik.
“Ini bisa berlaku bagi siapa saja, karena itu pada upacara kali ini harus menjadi perhatian semua anggota polri, untuk kembali memahami tugas dan tanggung jawab,” kata Permadi, dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, supaya semua personil bekerja dengan profesional, meskipun berada di daerah kepulauan yang jauh dari kota, namun menjadi Polri berarti siap ditempatkan di mana saja.
“jika ditempatkan di Sitaro, berarti kita dipercayakan menjaga masyarakat di sini, karena itu kerjakan dengan tanggung jawab. Semua sudah disediakan negara, dan jika bekerja dengan penuh tanggung jawab maka pekerjaan akan menjadi lebih mudah,” imbaunya, sambil berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di Polres Sitaro yang dipimpinnya.