Pemkot Kotamobagu terbitkan SE Jam Kerja ASN selama Ramadan, minimal 100,9 jam

Untukl hari libur masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat.

Tri Deyna Cahyani
Editor: Neno Karlina Paputungan

ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan surat edaran terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Surat edaran tersebut sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Kota untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan ibadah puasa serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor : 003/Setda-KK/189/ll/2025, tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan, jam kerja ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu diatur sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis ASN wajib masuk kantor pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Pada hari Jumat, ASN wajib masuk kantor mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 10.30 WITA.

Adapun minimal beban kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 100,9 jam.

“Kami berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devvy Rumondor Senin (3/3/2025).

Adapun soal hari libur, Devvy menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat.

Pemkot juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap disiplin dan memanfaatkan jam kerja secara efektif.

Selain itu, instansi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat diinstruksikan untuk tetap mengatur jadwal agar pelayanan tidak terganggu selama bulan Ramadan.

Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 1000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com