ZONAUTARA.com — Siswa di Sulawesi Utara (Sulut), terlebih yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilarang untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi para pelajar.
Untuk merumuskan inovasi tersebut, Satlantas Polresta Manado berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (28/02/2025).
Koordinasi dan juga diskusi tersebut membahas tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia produktif 17–25 tahun, termasuk pelajar yang belum memiliki SIM namun mengendarai kendaraan.
Koordinasi yang digelar di kantor Dikda Sulut itu dihadiri Kasatlantas Polresta Manado Kompol Andrew Kilapong beserta staf, Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh bersama pejabat utama serta pemerhati lalu lintas.
Kompol Andrew Kilapong mengungkapkan, kolaborasi tersebut bertujuan melindungi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Ia pun berharap, ada aturan dari dinas terkait pelarangan siswa membawa kendaraan bermotor.
“Kami berharap ada regulasi dari Dikda Sulut untuk melarang siswa yang belum punya SIM membawa motor ke sekolah, demi keselamatan mereka sendiri,” ujar Kasatlantas.
Di sisi lain, Femmy Suluh menyambut baik inovasi tersebut serta mengapresiasi langkah proaktif dari Satlantas Polresta Manado.
Pihaknya pun berkomitmen untuk melaporkan inovasi ini ke Gubernur dan Sekprov Sulut, mengadakan kompetisi terkait etika berlalulintas bagi siswa SMA/SMK, dan memberikan reward dan punishment bagi sekolah yang patuh atau lalai dalam menerapkan aturan ini.
Selain itu, Dikda Sulut juga akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satlantas untuk memperkuat regulasi, membantu pengurusan SIM bagi siswa yang sudah memenuhi syarat, dan mengedarkan surat resmi ke sekolah untuk sosialisasi dan implementasi aturan.