ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Rabu 12 Maret 2025, dilakukan oleh Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid atas nama Pemerintah Daerah Bolsel, bersama perwakilan dari Bolmong Timur (Boltim) dan Bolmong Utara (Bolmut).
PKS OP4D, Langkah Strategis Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Wabup Deddy menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan sumber data yang akurat dan transparan dalam pengawasan kepatuhan pajak.
“Melalui kerja sama ini, kita dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, baik pajak pusat maupun daerah, serta menilai potensi pajak yang bisa dioptimalkan,” ujar Deddy.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di sektor perpajakan.
“Ini komitmen pencegahan korupsi, dengan optimalisasi pajak merupakan langkah strategis yang bukan hanya untuk kepentingan daerah, tetapi juga menunjang pembangunan nasional,” tambahnya.
Dukungan Pemerintah dalam Transparansi Pajak
Penandatanganan PKS OP4D ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dimulai sejak Mei 2024 dan dikembangkan lebih lanjut pada September 2024.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Bolsel berharap dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak serta memaksimalkan potensi penerimaan daerah, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan langkah ini, Bolsel semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan sistem perpajakan yang lebih akurat dan adil bagi semua pihak.
(advetorial/***)