ZONAUTARA.com – Bolmong Selatan (Bolsel) kembali dihebohkan dengan kasus penipuan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan seorang korban bernama Wilson Ficrant (WF) hingga mencapai Rp 391 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
Modus NA terbilang licik, ia memanfaatkan hubungan dekat antara korban dan anaknya, NS, untuk membangun rasa percaya.
Dengan berbagai dalih, seperti proyek pemerintah dan pemberian hadiah kepada pejabat daerah, NA berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang.
Tak hanya itu, NA bahkan membuat dan mengirimkan kwitansi palsu sebagai bukti transaksi guna memperkuat kebohongannya. Hal ini membuat korban terus percaya hingga mengalami kerugian besar.
Rangkaian Penipuan dengan Modus Pejabat Daerah
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan beberapa transaksi yang dilakukan NA dengan berbagai alasan, di antaranya:
1. 23 April 2023 – Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan atas nama Wakil Bupati Bolsel.
2. 4 Mei 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian cenderamata untuk Danrem dan Pangdam.
3. 30 Mei 2023 – Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.
4. 10 Juni 2023 – Rp 25 juta, alasan pembelian sapi kurban atas nama Kepala Dinas Kesbangpol.
5. 13 Juni 2023 – Rp 20 juta, kembali dengan alasan pembelian sapi kurban, kali ini atas nama Kepala Dinas KB.
6. 23 Juni 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.
Dengan rangkaian penipuan tersebut, korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp 391 juta.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, di antaranya:
1. 84 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
2. 5 lembar foto kwitansi palsu yang digunakan tersangka.
3. Bukti transfer bank sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama NA.
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, menyatakan bahwa NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berulang.
“Kami masih mendalami bagaimana tersangka menggunakan uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkapnya, pada Senin (17/03/2025).
Penyelidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian komitmen akan mengungkap seluruh pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
***