KPU Talaud sosialisasikan putusan MK untuk Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Essang

PSU akan digelar pada 9 April 2025.

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: Redaktur
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Hilda Jein Palandung saat memberikan materi pada giat sosialisasi PSU sesuai putusan MK di Kecamatan Essang. (Fotoo: KPU Talaud)

ZONAUTARA.com – Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud. PSU ini digelar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk delapan desa di Kecamatan Essang pada Pilkada Talaud 2024.

Sesuai dengan data yang dimiliki KPU Talaud, Kecamatan Essang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.007 jiwa dan memiliki 9 Tempat Pemungutan Suara di yang tersebar di 8 desa. 

Sejak 4 Maret 2025 hingga 8 April 2025 mendatang, KPU Talaud melaksanakan sosialisasi PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Talaud, kepada masyarakat, partai politik, serta para pemangku kepentingan lain.

“Sosialisasi di delapan desa dibagi menjadi empat titik dalam empat hari. Satu hari ada dua desa,” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Talaud, Hilda Jein Palandung, Kamis (3/4/2025), kepada Zonautara.com.

Delapan desa di Kecamatan Essang tersebut yakni Desa Maririk, Desa Essang Selatan, Desa Essang, Desa Lalue, Desa Lalue Tengah, Desa Lalue Utara, Desa Bulude dan Desa Bulude Selatan.



“Untuk semua masyarakat yang ada di kecamatan Essang, mari sama-sama kita sukseskan PSU pada tanggal 9 April 2025 karena ini merupakan tanggungjawab bersama untuk suksesnya PSU,” harap Palandung.

Selain tahapan sosialisasi, juga sedang dilaksanakan perekrutan Badan Adhoc khusunya KPPS. Sementara untuk PPK dan PPS sudah diambil alih komisioner KPU Talaud.

“Untuk adhoc PPK dan PPS sudah di takeover oleh KPU Talaud. Untuk tenaga KPPS, asih memberdayakan yang bertugas pada Pilkada 27 November 2024 lalu, hanya dilakukan evaluasi kinerja,” ungkap dia.

Sementara terkait kesiapan logistik, KPU Talaud memastikan semua sudah tersedia, sehingga pelaksaan PSU 9 April 2025 mendatang tidak dijamin tidak akan menemui kendala.

“Logistik sudah selesai, aman tinggal didistribusi ke Essang,” kata Palandung memastikan.

KPU Talaud sosialisasikan putusan MK untuk Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Essang
Pelaksanaan sosialisasi PSU oleh komisioner KPU sesuai putusan MK, di Kecamatan Essang. (Foto: KPU Talaud)

MK perintahkan KPU Talaud gelar PSU di Kecamatan Essang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Putusannya dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo.

Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. KPU Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Terkait. 

“Mengadili, dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan waktu itu.

Dalam amar putusan, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang.

PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Putusan untuk melakukan PSU ini dijatuhkan karena Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2/2025).

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com