ZONAUTARA.com– Pemerintah Kota Kotamobagu memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin saat jam kerja. ASN yang kedapatan keluyuran atau tidak berada di tempat tugas saat jam pelayanan publik kini terancam sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama yang berulang kali dilakukan.
“Aturan sanksi sudah sangat jelas dan diberlakukan secara bertahap. Jika tetap dilanggar, maka ujungnya bisa fatal — pemecatan,” tegas Yusrin kepada awak media,(17/7/2025).
Menurutnya, sanksi disiplin dimulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat jika masih melanggar, dan bisa diturunkan dua tingkat apabila pelanggaran kembali terjadi. Jika ASN melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka akan langsung dipecat.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Tidak hanya mengandalkan pengawasan internal, Pemkot juga membuka partisipasi masyarakat dalam pengawasan kedisiplinan ASN.
“Cukup hubungi call center 112. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, dan Satpol PP,” jelas Yusrin.



