ZONAUTARA.com — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi aparat keamanan dan menarik pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pengamanan aksi demonstrasi.
Desakan ini muncul setelah instruksi Presiden yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/8) untuk menindak tegas demonstran “anarkis”, serta menyusul insiden penggunaan kekuatan berlebih yang mengakibatkan wafatnya Affan Kurniawan dalam demonstrasi sepekan terakhir.
PSHK menilai respons Presiden tersebut sebagai “tidak sensitif” dan “kekeliruan fatal,” alih-alih melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat.
Dalam siaran persnya pada 30 Agustus 2025, PSHK menekankan bahwa demonstrasi merupakan wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Organisasi ini mengkritik tindakan pengamanan kepolisian yang mengindikasikan “penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force)” dan narasi “demonstrasi anarkis” yang dianggap “memecah belah warga dan menggiring opini bahwa para peserta aksi demonstrasi tidak mewakili kepentingan masyarakat Indonesia.”
PSHK juga menyoroti kehadiran TNI dalam pengamanan demo sebagai “tindakan keliru” yang berpotensi “militerisasi pada sektor-sektor di luar urusan pertahanan negara.”
PSHK lebih lanjut menjelaskan bahwa TNI tidak memiliki tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan menjaga pertahanan negara.
“Kehadiran TNI dalam aksi-aksi demonstrasi bukan saja menimbulkan kesan keliru bahwa mereka dapat mengambil alih tugas Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri, tetapi juga menunjukkan upaya militerisasi pada sektor-sektor di luar urusan pertahanan negara yang berada di luar kewenangan TNI,” tegas PSHK.
Organisasi tersebut juga mengkhawatirkan komando Presiden Prabowo kepada TNI dan Polri untuk “menindak tegas demonstran” yang cenderung “menebalkan watak dan pendekatan militerisme secara sistematis dalam penanganan massa aksi.”
Situasi ini, menurut PSHK, “tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan atau penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) kepada warga sipil, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil secara meluas.”
PSHK berpendapat, Presiden seharusnya fokus pada penanganan krisis keamanan dengan melakukan evaluasi cepat dan menyeluruh atas institusi di bawah kewenangannya.
Selain itu, TNI juga diminta untuk menahan diri dan tidak mengambil panggung dari situasi krisis saat ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak luput dari kritik, sebagai “salah satu pemantik amarah publik,” DPR diminta mengevaluasi anggotanya yang “gagal menunjukkan empati atas kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akhir-akhir ini.”
Oleh karena itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak hal-hal berikut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab:
- Presiden segera memberhentikan Kapolri karena telah gagal menjalankan tugas pengamanan aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir yang berimbas pada wafatnya Affan Kurniawan.
- Presiden segera memerintahkan Panglima TNI untuk menarik pasukan TNI kembali ke barak dan tidak ikut terjun dalam pengamanan aksi demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia.
- Presiden meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kericuhan yang terjadi selama sepekan terakhir serta atas kepemimpinan yang buruk selama hampir setahun masa jabatannya.
- Ketua DPR, para Ketua Fraksi di DPR, dan para ketua umum partai politik segera melakukan evaluasi menyeluruh atas para Anggota DPR yang memancing amarah publik melalui pernyataan dan tindakannya serta mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa para Anggota DPR tersebut atas dugaan pelanggaran etik.
- DPR segera membatalkan kenaikan tunjangan Anggota DPR dan mengembalikan pada kebijakan sebelumnya sebagai respons minimal atas tuntutan para demonstran sekaligus wujud empati terhadap kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini.


