ZONAUTARA.com – Kelompok Kerja Anti-Disinformasi Indonesia (KONDISI) pada 7 September 2025 mengeluarkan pernyataan sikap menyoroti maraknya retorika “antek asing” yang secara intens menargetkan media independen dan organisasi masyarakat sipil.
Serangan disinformasi dan propaganda ini muncul di tengah gelombang unjuk rasa di 32 provinsi seluruh Indonesia sejak 25 Agustus hingga awal September 2025, yang mencatat sedikitnya 10 orang tewas, lebih dari 3.000 orang ditangkap, dan 10 orang hilang. KONDISI menilai retorika ini bertujuan untuk melemahkan kredibilitas pihak-pihak yang memberitakan dan mendampingi korban unjuk rasa.
Direktur KONDISI, Damar Juniarto, mengungkapkan bahwa “Sepekan terakhir ini, KONDISI mengamati serangan disinformasi dan propaganda yang intens di ruang digital, salah satunya adalah serangan disinformasi terhadap media independen dan organisasi masyarakat sipil. Mereka dituduh menerima pendanaan dari lembaga asing yang bertujuan menggerakkan demonstrasi tersebut. Serangan ini beredar masif di platform X.”
Tuduhan ini, menurut KONDISI, merupakan upaya pembodohan publik yang mengabaikan hak warga negara untuk berpendapat dan mengkritik pemerintah, serta mengabaikan kode etik jurnalistik yang diterapkan media independen.
KONDISI mendeteksi akun media sosial @BrianJBerletic dan @DagnyTaggart963 di platform X pada 5 September 2025 menuduh Tempo, Project Multatuli, Konde, Remotivi, LBH Jakarta, BEM SI, dan KSPSI, berada di balik aksi demonstrasi karena menerima pendanaan dari Eropa dan Amerika Serikat. Akun tersebut juga menuduh adanya bias pada media BBC Internasional dalam menutupi keterlibatan pemerintah Amerika dan Eropa pada gerakan yang dimotori Aliansi Perempuan Indonesia (API) dan Amnesty International Indonesia. Postingan ini kemudian di-repost oleh sejumlah pemengaruh dan buzzer politik di Indonesia.
Sebelumnya, media Rusia Sputnik memuat wawancara dengan Angelo Giuliano, seorang analis geopolitik, yang menduga keterlibatan The National Endowment for Democracy (NED) dan Open Society Foundation yang didirikan George Soros di balik demonstrasi di Indonesia. KONDISI mencatat bahwa serangan disinformasi dan propaganda yang membingkai adanya keterlibatan asing kerap digunakan saat publik menggelar protes atas kebijakan penguasa. Misalnya, pada Maret 2025, saat publik memprotes revisi UU TNI, sejumlah akun di media sosial menuding Tempo dan aktivis KontraS sebagai antek asing.
Retorika politik “antek asing” ini juga secara intens dilontarkan oleh pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto, pada 15 Februari 2025, saat warga menggelar protes daring #IndonesiaGelap, menuding adanya intervensi pihak asing memecah belah bangsa melalui LSM dan media yang mereka biayai. Retorika serupa diulanginya pada pidato upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, 2 Juni 2025. Saat demonstrasi akhir Agustus 2025, Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono juga menuduh ada pihak asing yang berada di baliknya.
KONDISI menilai retorika “antek asing menunggangi media independen” merupakan serangan terhadap kredibilitas media yang justru selama ini memiliki rekam jejak yang baik, profesional, dan menjadi garda terdepan dalam mengabarkan apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Retorika semacam ini, menurut KONDISI, jelas mengabaikan fakta bahwa media independen bekerja dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan disiplin verifikasi yang ketat. Model pendanaan dan bisnis media independen, serta pendanaan untuk organisasi masyarakat sipil, bukan untuk mencampuri editorial atau membiayai kerusuhan, melainkan untuk penguatan organisasi.
Selain itu, retorika tersebut meremehkan fakta bahwa setiap warga negara memiliki hak dan independensi untuk melontarkan kritik dan menggalang aksi protes menuntut akuntabilitas pemerintah. Oleh karena itu, menuding aksi protes dan kritik media sebagai hasil operasi antek asing merupakan pembodohan publik. KONDISI menegaskan bahwa seluruh bentuk penyampaian protes di Indonesia dilindungi sebagai hak kebebasan berkumpul dan berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
KONDISI menegaskan, “Ada pihak-pihak yang tidak ingin masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang akurat, relevan, dan faktual dari kondisi yang sekarang ini terjadi dan sibuk mendistorsi informasi untuk membenturkan masyarakat dengan media independen, aktivis, dan pembela hak asasi manusia. Maka dari itu, kita jangan sampai terpengaruh dan harus terus mendukung kerja-kerja media dan masyarakat sipil dalam menyuarakan kondisi sebenarnya yang dialami Indonesia.”
Melihat perkembangan tersebut, KONDISI mendesak tiga pihak:
- Pemerintah dan DPR RI: Elit politik dan pejabat negara diminta segera berhenti menggunakan retorika antek asing. Mereka seharusnya lebih mendengarkan, membuka komunikasi politik, berupaya memenuhi tuntutan publik untuk menghapus kebijakan tidak pro-rakyat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menyegerakan reformasi POLRI.
- Publik: Masyarakat perlu bersikap kritis dan bijak menanggapi retorika antek asing, baik dari pejabat negara maupun influencer/buzzer, agar xenophobia dan kecurigaan berlebihan pada intervensi asing tidak menyebar luas dan menjauhkan dari isu sebenarnya yang sedang diprotes.
- Komunitas Media: Media dan jurnalis di Indonesia diminta tidak mengamplifikasi disinformasi dan propaganda retorika antek asing yang mendelegitimasi media independen dan organisasi masyarakat sipil. Media harus lebih kritis menerima retorika dan konten propaganda, baik dari domestik maupun luar, yang bertujuan melemahkan gerakan publik.


