Sidang gugatan reklamasi Manado Utara kembali digelar, Saksi ahli: AMDAL tidak menyertakan analisis iklim

Reklamasi rencananya mencakup area seluas ± 90 hektar di pesisir lima kelurahan di Kecamatan Tuminting.

Penulis: Indra Umbola
Editor: Redaktur
Masyarakat berfoto bersama dengan saksi ahli (tengah) saat Sidang Sidang reklamasi Manado Utara (Foto: Zonautara.com/ Eliana Gloria)



ZONAUTARA.com — Persidangan atas gugatan reklamasi di Manado bagian utara kembali digelar pada Rabu (17/09/2025) di Ruang Sidang Utama PTUN Manado dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat.

Saksi ahli bidang hukum lingkungan, Agung Wardana yang ditemui usai persidangan mengatakan, ada beberapa hal penting yang ia soroti dan sampaikan di depan hakim.

“Hari ini saya diperiksa untuk memberikan keterangan ahli berkaitan dengan proses partisipasi masyarakat dalam AMDAL, substansi AMDAL, dan juga berkaitan dengan dampak dari reklamasi itu,” ujar Agung yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM.

Ia berkesimpulan proses perijinan yang dilakukan termasuk AMDAL tidak sesuai dengan asas partisipatif terutama informasi, di mana warga tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan terkesan informasi dihalang-halangi.

“Ini menjadi indikator bahwa ada indikasi yang seharusnya menjadi hak warga yang bisa menjadi fondasi bagi warga menentukan sikap mereka itu tidak diberikan,” ungkap Agung.




Menurutnya, informasi merupakan hal yang esensial maka sudah seharusnya diberikan agar warga dapat berpartisipasi secara optimal.

Dalam konteks kelayakan AMDAL, ia menyoroti adanya permasalahan yang tidak dipertimbangkan dalam AMDAL, yaitu krisis iklim sehingga dampaknya tidak dapat dilihat secara komprehensif maupun holistik.

“Kalau dalam konteks iklim maka harus ada pengitegrasian analisis iklim ke dalam dokumen AMDAL,” tambahnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai ketika perubahan iklim terjadi justru proyek tersebut semakin memperparah kondisi yang ada di sekitar lokasi.

“Menjadi disayangkan bila ini tidak dibaca. Bisa saja dampaknya yang timbul nanti ketika bertemu dengan perubahan iklim akan lebih massif daripada yang diperkirakan,” sambungnya.

Sementara itu, suara-suara penolakan reklamasi di Manado bagian utara juga lantang terdengar dari puluhan warga yang sempat hadir di PTUN Manado.

Mereka datang membawa banner dan poster berisi seruan-seruan penolakan reklamasi.

Ketua Pergerakan Perempuan Perjuangan Tolak Reklamasi Manado Utara, Restin Bangsuil yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, reklamasi merugikan dan bukan solusi bagi warga setempat mengingat potensi dampak lingkungan yang disebabkannya.

Ia berpandangan, dengan adanya reklamasi maka akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian dan juga ruang hidup bagi warga setempat. Selain itu, reklamasi juga ditengarai akan menjadi biang atas kerusakan biota laut di sekitarnya.

“Kemana lagi masyarakat mencari nafkah. Dan, secara perlahan masyarakat akan terusir dari tempat sendiri,” ujar Restin yang kesehariannya merupakan pengusaha kuliner.

Warga lainnya, Meiske Sarawun juga mengutarakan penolakan yang sama. Baginya, adanya reklamasi berarti akan ada mata pencarian masyarakat yang hilang.

“Mata pencarian terbesar kami hanya hasil dari melaut. Jadi kami menolak reklamasi,” singkat Meiske yang merupakan istri nelayan tersebut.

Proyek reklamasi Manado Utara digagas oleh PT. Manado Utara Perkasa (MUP), mencakup area seluas ± 90 hektar di pesisir lima kelurahan di Kecamatan Tuminting. Tahapan pertama rencananya akan membentang dari Jembatan Soekarno dengan luasan sekitar 16 hektar.

Meski dinilai memiliki potensi ekonomi dan fungsi publik, proyek ini menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat adat dan nelayan tradisional. Dampak yang ditunjukkan meliputi hilangnya ruang tangkap ikan, ancaman terhadap ekosistem pesisir termasuk terumbu karang, serta potensi pelanggaran regulasi lingkungan dan partisipasi publik.

Karena itu, berbagai organisasi seperti WALHI, KIARA, LBH, dan komunitas adat mengajukan gugatan hukum terhadap izin‐izin seperti PKKPRL, menuntut transparansi serta perlindungan hak masyarakat dan lingkungan.

Follow:
Mengawali karir junalistik di tahun 2019, mulai dari media cetak hingga beberapa media elektronik sebelum akhirnya bergabung dengan Zonautara.com di tahun 2024.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com