Ancaman ‘ocean grabbing’ di balik UU KSDAHE, masyarakat sipil dan akademisi Sulut desak konservasi berbasis HAM

Meskipun masyarakat sudah peduli terhadap keberlanjutan sumber daya alam, mereka seringkali menghadapi tindakan kriminalisasi dalam membela lingkungan.

Editor: Redaktur
(Foto: Pers Rilis)

ZONAUTARA.com — Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas pesisir di Sulawesi Utara (Sulut) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi perampasan ruang laut dan pesisir (ocean grabbing) menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Potensi ancaman ini dibahas dalam Diskusi Media bertajuk “Menyingkap Potensi Perampasan Ruang Laut Pasca Terbitnya UU KSDAHE” yang berlangsung di Sekretariat Forum Nelayan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Manado (FNPPM), Kampung Kinamang, Malalayang, Manado, pada Kamis (13/11).

Para peserta diskusi, yang diselenggarakan oleh Working Group ICCA’s Indonesia (WGII), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Perkumpulan Kelola Manado bekerja sama dengan FNPPM, menegaskan bahwa kebijakan konservasi nasional dalam UU KSDAHE masih berpotensi memperluas konflik ruang.

Mereka juga menyoroti pengabaian hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta terbukanya peluang eksploitasi ekonomi di kawasan konservasi. Oleh karena itu, masyarakat sipil dan akademisi mendorong lahirnya kebijakan konservasi yang berbasis hak asasi manusia.

Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut meliputi Muhammad Ihsan Maulana (WGII), Erwin Suryana (KIARA), Prof. Rignolda Djamaluddin, PhD (Universitas Sam Ratulangi), Dr. Terri Repi, S.Pt, M.Si. (Universitas Muhammadiyah Gorontalo), serta perwakilan dari LBH Manado. Sementara itu, Restin, seorang perempuan nelayan dari Manado Utara, turut hadir sebagai penanggap yang membagikan pengalaman langsung masyarakat terkait kebijakan konservasi di lapangan.




Pendekatan konservasi lama dalam balutan aturan baru

Para pembicara sepakat bahwa UU KSDAHE, dalam praktiknya, cenderung melanjutkan pendekatan lama yang disebut fortress conservation, yaitu model konservasi yang memisahkan manusia dari alam. Pendekatan semacam ini dinilai mengabaikan peran krusial masyarakat pesisir dan adat yang selama ini telah menjaga kelestarian laut melalui pengetahuan dan praktik tradisional mereka.

Muhammad Ihsan Maulana dari WGII menjelaskan, “Undang-Undang KSDAHE seolah menawarkan pembaharuan dengan memasukan beberapa ketentuan didalamnya, tapi ketika dibaca satu-persatu justru semakin membingungkan dan berpotensi membuka ruang untuk terjadinya ancaman kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, misalnya sanksi di Pasal 9 UU KSDAHE bagi setiap orang di areal preservasi yang tidak melakukan upaya konservasi, yang bersangkutan harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti kerugian, belum lagi pengaturan jasa lingkungan yang selama ini potensi menimbulkan konflik di masyarakat.”

Senada, Erwin Suryana dari KIARA menyoroti potensi “ocean grabbing” yang diakibatkan oleh skema pendanaan untuk konservasi berkelanjutan yang dapat menjadi lahan investasi, seperti perdagangan karbon.

“Area-area yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini sangat minim konsultasi publik dan partisipasi masyarakat. Ini bisa mempengaruhi ruang hidup masyarakat pesisir karena area-area yang telah diatur tidak bisa diotak-atik oleh masyarakat itu sendiri. Bacaan dari kami, undang-undang baru ini masih menjadikan masyarakat sebagai objek, bukan subjek, sehingga masyarakat pesisir masih terancam,” tegasnya.

Diskusi ini juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait uji formil UU KSDAHE, yang mengungkap minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Para peserta menilai, putusan ini membuka peluang penting bagi masyarakat sipil untuk mendorong perbaikan tata kelola kebijakan konservasi nasional.

“Beberapa wilayah konservasi termakan oleh regulasi terbaru namun tidak dipertimbangkan oleh negara. Adanya potensi kriminalisasi bagi masyarakat kecil melalui sanksi pidana maupun adminsitratif. Pendekatan hukum hanya secara normatif namun tidak diimplementasikan di lapangan,” tutur perwakilan LBH Manado.

Sulawesi: Cermin ketegangan konservasi

Para akademisi menyoroti bahwa wilayah Sulawesi, khususnya Gorontalo dan Sulawesi Utara, merupakan daerah yang paling terdampak oleh kebijakan konservasi yang tidak inklusif.

Dr. Terri Repi dari Universitas Muhammadiyah Gorontalo menyatakan, “UU baru ini masih mengandung sentral kolonialisme. UU ini kecendrungannya melihat masyarakat sebagai ancaman. Masyarakat tidak dilibatkan betul-betul dalam pembentukkan undang-undang ini. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 melihat konteksnya secara darat, namun pada undang-undang konservasi terbaru ditambahkan tentang laut. Adanya tumpang tindih terhadap regulasi lain seperti RZWP3K dan UU Ciptaker, namun pada intinya ini berkonsep logika kontrol. Dengan masuknya korporasi dalam pelibatan konservasi mengakibatkan alam dipandang sebagai ladang investasi.””

Ia juga menambahkan bahwa dalam sanksi, tidak dijelaskan secara eksplisit apabila pemerintah atau pejabat melanggar regulasi tersebut. Ada irisan kepentingan yang lebih banyak dan tidak tahu akhirnya seperti apa, namun pastinya yang dirugikan adalah masyarakat local ataupun masyarakat adat.

“Perlu adanya penerapan ecological justice, terlebih harus menguntungkan masyarakat kecil. Hal ini dikarenakan, penggunaan terminologi area preservasi, secara ekologi diartikan sebagai area yang tidak boleh diotak-atik atau dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Menutup sesi para pembicara, Prof. Rignolda Djamaluddin menyimpulkan bahwa meskipun masyarakat sudah peduli terhadap keberlanjutan sumber daya alam, mereka seringkali menghadapi tindakan kriminalisasi dalam membela lingkungan.

“Jika undang-undang konservasi pada akhirnya disahkan, pertanyaan saya, atas dasar apa itu disahkan? Karena pada level secara filosofis, memahami makna konservasi saja mereka sudah keliru karena menargetkan ruang bukan pada spesiesnya. Konservasi itu tidak perlu diatur secara formal, hargailah yang sudah dibuat oleh masyarakat atau berbasis komunitas (community-base). Praktek konservasi sudah ada sejak dulu, namun negara tidak mau mengakui itu,” ujarnya.

Dalam sesi penutup, Restin, perempuan nelayan dari Manado Utara, menyampaikan kesaksiannya mengenai dampak kebijakan konservasi terhadap kehidupan masyarakat pesisir.

“Kami tidak menolak konservasi. Tapi jangan jadikan konservasi sebagai alasan untuk memiskinkan kami dan mengambil laut yang menjadi ruang hidup kami turun-temurun,” katanya dengan tegas.

Kegiatan ini menghasilkan seruan bersama untuk menghentikan “ocean grabbing” melalui konservasi, menolak reklamasi pantai dan laut yang mengusir nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang hidupnya, serta mendorong lahirnya kebijakan konservasi berbasis hak asasi manusia.

Para peserta juga berkomitmen memperkuat jejaring advokasi di tingkat lokal dan nasional agar kebijakan konservasi tidak menjadi instrumen perampasan ruang, melainkan alat untuk menjaga keberlanjutan hidup manusia dan alam secara setara.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com