ZONAUTARA.com — Di tengah gegap gempita janji-janji iklim yang digaungkan para pemimpin dunia dalam ruang-ruang negosiasi COP30 di Belém, Brazil, nasib banyak masyarakat adat di Indonesia justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Suara-suara masyarakat sipil Indonesia, termasuk dari Satya Bumi dan Greenpeace, berupaya menembus narasi besar tersebut, menyodorkan kenyataan pahit bahwa di balik dorongan energi bersih, ada komunitas yang mempertaruhkan tanah, air, dan hidupnya.
Diskusi dalam side event COP30 “Centering Justice and Responsible Critical Minerals Governance” di Ford Foundation Pavilion pada Rabu (12/11/2025) mengungkap bagaimana ekosida terjadi akibat ambisi hilirisasi nikel di Indonesia.
Kasus Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara dan Pomalaa Industrial Park menjadi bukti nyata, di mana wilayah-wilayah ini merupakan bagian dari rantai pasok produsen otomotif global seperti Volkswagen, Ford Motors, Tesla, BMW, dan BYD, namun mengorbankan hak-hak masyarakat adat.
Direktur Satya Bumi, Andi Muttaqien, dalam diskusi tersebut menyampaikan kondisi memprihatinkan yang dialami Masyarakat Adat Bajau di Kabaena.
“Masyarakat Adat Bajau di Kabaena tak lagi bisa mencari ikan sebagai sumber penghidupannya. Air laut kini sudah berubah merah. Anak-anak sudah tak lagi berenang di sana. Laut yang dulu menjadi rumah kini berubah menjadi racun,” ungkap Andi.
Riset Satya Bumi (2025) menunjukkan, hasil uji tes urine masyarakat Kabaena terpapar nikel 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum, bahkan 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dari komunitas di dekat fasilitas industri nikel aktif. Tidak hanya nikel, urine mereka juga mengandung logam berat berbahaya lain seperti kadmium, timbal, dan seng yang berdampak sangat buruk bagi kesehatan.
Dampak serupa juga dirasakan suku Honganamayawa di Halmahera, Maluku Utara. Menanggapi kondisi ini, Andi Muttaqien menegaskan, “Untuk itu perlu kita mendorong dunia internasional untuk berhenti mengambil nikel dari pulau-pulau kecil dan menghentikan operasional perusahaan yang tidak bertanggung jawab.”
Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert Kwokwo Barume, menyoroti akar persoalan ini. Menurutnya, kekosongan perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi musabab utama.
“Saya melihat kecenderungan negara-negara ini seolah menahan diri untuk tidak memberikan hak-hak Masyarakat Adat lantaran kekosongan kerangka hukum nasional terkait HAM dalam masalah ini. Ini yang seharusnya dibahas dalam COP30,” jelas Barume.
Barume, yang pernah meninjau langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) Poco Leok pada Juli 2025, menilai PSN dan industri ekstraktif di Indonesia dilakukan tanpa persetujuan awal, bebas, dan berdasarkan informasi (free, prior and informed consent) dari masyarakat adat terdampak, mengakibatkan perampasan tanah, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Secara terpisah, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menekankan pentingnya menempatkan keadilan iklim sebagai landasan utama kebijakan transisi energi.
“Transisi yang benar harus melindungi hutan dan wilayah adat, menghentikan ekspansi energi fosil, serta memastikan masyarakat terlibat dan mendapat manfaat nyata dari perubahan itu. Jangan atas nama ‘transisi bersih’ kita mengambil tanah, merusak lingkungan, atau menyingkirkan warga dari kehidupannya,” kata Iqbal.
Bagi Greenpeace, keadilan iklim tidak hanya soal mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga memastikan kelompok rentan tidak menjadi korban kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elite ekonomi, dengan partisipasi bermakna sebagai kuncinya.


