Dugaan KS di Unima: Dosen dinonaktifkan, negara dan kampus didesak hadir untuk korban

Editor: Redaktur
Ilustrasi (Grafis: Tentangpuan.com/Non)

ZONAUTARA.com – Universitas Negeri Manado (Unima) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial DM, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswi berinisial EM.

Kasus ini mencuat setelah EM, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pihak kampus menyatakan penonaktifan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusional sambil menunggu proses hukum dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang.

Penonaktifan dosen dan sikap resmi kampus

Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AEMM mewakili seluruh civitas akademika Unima.

“Kami sama-sama merasakan duka yang mendalam dengan peristiwa yang terjadi. Kami turut kehilangan salah satu anak kami yang menempuh studi di Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar,” ujar Aldjon Dapa, Jumat (2/1/2026).




Ia menjelaskan, penonaktifan DM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DM telah dilakukan pada Rabu (31/12/2025).

“Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan Satgas itu, maka Rektor Unima sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat penonaktifan dari dosen,” jelas Aldjon.

Menurutnya, penonaktifan tersebut bersifat sementara sembari menunggu hasil pendalaman Satgas dan kajian oleh bagian Kepegawaian, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin ASN. Seluruh proses penanganan kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian.

“Secara prinsip semua proses ini sudah dilaporkan oleh Pak Rektor Unima kepada Menteri, dan semua proses yang terjadi saat ini sudah diketahui oleh pihak Kementerian,” tuturnya.

Unima juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan kepolisian. Dalam waktu dekat, Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi Saintek dijadwalkan melakukan monitoring langsung ke Unima.

Aldjon menambahkan, pihak kampus telah menyiapkan langkah mitigasi agar kasus serupa tidak terulang, termasuk penyusunan Peraturan Rektor, SOP Satgas, serta sosialisasi kepada mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika demi menjamin rasa aman di lingkungan kampus.

Dugaan KS di Unima: Dosen dinonaktifkan, negara dan kampus didesak hadir untuk korban
ilustrasi

Suasana duka dan tuntutan keadilan keluarga

Suasana duka menyelimuti Pelabuhan Manado pada Jumat (2/1/2026) sore, saat jenazah AEMM diberangkatkan menuju kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Ratusan keluarga, sahabat, dan perwakilan kampus hadir memberikan penghormatan terakhir.

Jenazah AEMM, mahasiswa semester VII FIPP Unima, tiba di Pelabuhan Manado sekitar pukul 15.40 Wita, setelah sebelumnya diantar dari rumah duka di Perum CBA Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara.

Momen paling mengharukan terjadi saat jenazah dipindahkan dari ambulans ke KM Barcelona 1 yang akan membawa almarhumah ke Siau. Tangis keluarga pecah tak terbendung.

Di tengah suasana pilu tersebut, ayah korban, Antonius Mangolo, menyampaikan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum.
“Saya minta polisi mengusut tuntas kemarin anak saya,” ujar Antonius kepada awak media.

Kematian AEMM diduga kuat berkaitan dengan trauma berat yang dialaminya setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya.

Pelepasan jenazah juga dihadiri perwakilan Unima, antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Gideon Mister Maru, Dekan FIPP Aldjon Dapa, serta sejumlah dosen.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kepergian salah satu mahasiswa kami. Kasus ini kami tangani secara serius di internal Unima,” kata Aldjon.

Sekitar pukul 17.00 Wita, KM Barcelona 1 bertolak menuju Siau. Jenazah AEMM selanjutnya dimakamkan di Kampung Luwaha, Kelurahan Tatahade, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dugaan KS di Unima: Dosen dinonaktifkan, negara dan kampus didesak hadir untuk korban
Ruth Ketsia saat diwawancarai oleh Zonauatra.com

Kecaman publik dan desakan penegakan UU TPKS

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, dan aktivis masyarakat sipil di Sulawesi Utara. Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS), Ruth Ketsia, menilai tragedi ini sebagai bukti adanya pembiaran sistemik di kampus.

“Relasi kuasa yang timpang, terutama antara dosen atau pimpinan perguruan tinggi dengan mahasiswi, kerap digunakan untuk menekan dan mengancam korban demi memuaskan nafsu kebejatan seksual,” ujar Ruth dalam pernyataan tertulis.

Ia mengungkapkan bahwa korban sebelumnya disebut telah melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pimpinan kampus dan Satgas, namun laporan tersebut dinilai tidak ditangani secara cepat dan berpihak pada korban. GPS juga menyoroti dicabutnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan digantikan dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024.

“Kata seksual dihilangkan. Ini memberi pesan seolah kekerasan seksual bukan persoalan yang mendesak dan serius,” tegas Ruth.

GPS menilai Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban.
“Informasi dari LBH Manado yang pernah mendampingi korban serupa di kampus yang sama menyebutkan bahwa Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban,” katanya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan.
“Kematian almarhumah adalah lonceng peringatan keras bagi UNIMA sebagai lembaga pendidikan tinggi di Sulawesi Utara,” ujarnya.

“Tidak boleh ada dosen yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tambah Jull, seraya mendesak agar kemungkinan adanya korban lain juga diungkap.

Aktivis perempuan Vivi George dari Swara Parangpuang Sulut menyebut kasus ini sebagai refleksi pahit di penghujung 2025.

“Kampus tidak lagi aman. Ini realita. Siapa pun kita harus berani speak up dan bersama-sama mengawal kampus agar bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa relasi kuasa, seperti dosen terhadap mahasiswa, merupakan keadaan yang memberatkan pidana dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal semata.

Berbagai organisasi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan keluarga korban memperoleh keadilan.




TAGGED:
Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com