ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebihan dengan memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi mengumumkan keputusan ini pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai respons cepat terhadap keresahan publik yang mendapati nilai PKB sempat lebih tinggi di awal tahun. Kepastian ini sekaligus menepis spekulasi mengenai isu kenaikan pajak kendaraan di Bumi Nyiur Melambai.
Lebih dari sekadar pembatalan kenaikan, lewat akun resmi Instagram @yuliusselvanusofficial, Gubernur Yulius juga memperkenalkan tiga kebijakan penting terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, yang berfokus pada kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat.
Langkah ini diharapkan memberikan manfaat nyata, mendorong kemajuan ekonomi, serta meningkatkan mobilitas di Sulawesi Utara.
Berikut adalah rincian tiga kebijakan utama yang ditetapkan Gubernur Sulut Yulius Selvanus:
1. Diskon Pokok PKB 25%: Pemprov Sulut memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026. Ini berarti, mulai hari Kamis, 8 Januari 2026, tidak akan ada kenaikan beban pajak bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sulut.
2. Pembebasan Pajak Progresif: Gubernur Yulius juga menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini dirancang untuk memungkinkan warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak tambahan yang memberatkan.
3. Insentif Mutasi Kendaraan (Bebas PKB 1 Tahun): Fasilitas pembebasan pokok PKB selama satu tahun penuh diberikan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Gubernur Yulius mengimbau seluruh pemilik kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di Sulut untuk segera mengurus proses pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat memberikan keterangan kepada publik.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya rutin tahunan seperti PKB.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.
Menurut June Silangen, perubahan nominal PKB yang sempat terdeteksi merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang ini membawa perubahan mendasar pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Ia menambahkan bahwa dengan skema baru tersebut, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.
Namun, dengan intervensi Gubernur, kenaikan tersebut kini dibatalkan dan besaran pajak akan kembali normal.
***


