ZONAUTARA.com – Hamparan sawah di Dataran Dumoga kerap dipuji sebagai simbol keberhasilan pembangunan pertanian di Sulawesi Utara. Ribuan hektare padi terbentang rapi, produksi berasnya menopang kebutuhan daerah, bahkan menjadi kebanggaan nasional. Dari kejauhan, Dumoga terlihat seperti kisah sukses yang nyaris tanpa cela.
Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius: tanah itu milik siapa sebelum negara datang membawa program transmigrasi? Pertanyaan ini tidak sederhana, dan jawabannya menyimpan sejarah panjang yang selama puluhan tahun tertimbun di balik narasi kemakmuran.
Jauh sebelum Dumoga ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi, masyarakat adat Mongondow telah membuka dan mengolah lahan melalui sistem adat yang ketat. Tanah-tanah itu diwariskan lintas generasi, dicatat, dipajaki, dan diakui dalam struktur sosial setempat. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup.
Masalah muncul ketika negara menetapkan wilayah itu sebagai “lahan kosong”. Tanpa persetujuan pemilik adat dan tanpa ganti rugi yang adil, ribuan hektare tanah dialihkan untuk kepentingan program nasional. Dari sinilah sengketa agraria Dumoga bermula. Sengketa yang kelak mengiring ribuan ahli waris ke pengadilan selama belasan bahkan puluhan tahun.
Sebagian warga menang hingga Mahkamah Agung, sebagian lain kalah karena alasan administratif, meski tanah yang disengketakan berada di bentang wilayah yang sama. Ironi ini menelanjangi wajah keadilan agraria: tidak selalu soal benar atau salah, tetapi soal siapa yang sanggup bertahan paling lama di labirin hukum.
Laporan mendalam berjudul “SENGKARUT HUKUM di LUMBUNG BERAS DUMOGA” tayang di Teras.id/Zonautara-com sebagai konten VIP.
Untuk membaca kisah lengkap di balik kemakmuran Dumoga, Anda harus mendaftar dan berlangganan. Ini bukan sekadar cerita sawah dan padi, melainkan tentang tanah, ingatan, dan keadilan yang diperebutkan.


