Kebebasan Pers Indonesia kian terancam: AJI catat 89 kasus kekerasan sepanjang 2025

Ancaman terhadap jurnalis ini tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan menyebar luas ke berbagai daerah.

Editor: Redaktur

ZONAUTARA.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis catatan awal tahun 2026 yang mengkhawatirkan, menyoroti kemerosotan kondisi kebebasan pers di Indonesia sepanjang tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers pada 14 Januari 2026, AJI mengungkapkan bahwa pilar keempat demokrasi ini menghadapi tekanan dan ancaman yang semakin nyata, dengan 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat dalam setahun terakhir.

Penurunan drastis ini terjadi di tengah menguatnya “authoritarian statism” di Indonesia, yang ditandai oleh konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk membungkam kebebasan sipil. AJI menegaskan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan menjadi faktor utama berulangnya insiden, di mana jurnalisme terus berupaya menjadi kontrol sosial dan benteng terakhir penjaga akal sehat publik dari gempuran disinformasi.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida menjelaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan menimpa jurnalis, mulai dari ruang redaksi hingga lapangan.

“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi, Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” ujarnya pada konferensi pers tersebut.

AJI merinci bahwa dari 89 kasus kekerasan yang terjadi pada 2025, kekerasan fisik mencapai 31 kasus, dengan 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian.




“Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” tambah Nany.

Sementara itu, bentuk kekerasan terbesar kedua adalah serangan digital, yang mencatat 29 kasus, menjadikannya angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

Serangan digital tersebut meliputi Distributed Denial of Services (DDoS) terhadap media online, pembekuan akun media sosial media oleh platform, hingga bentuk baru seperti pesanan fiktif yang menimpa dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital individu pada 2025.

“Mulai dari impersonasi, doxxing hingga peretasan akun whatsapp jurnalis,” kata Nany.

Tidak hanya itu, AJI juga mencatat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk insiden pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Teror semacam ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis. Bentuk serangan lain yang mewarnai tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, serta praktik swasensor akibat tekanan eksternal.

Pelaku kekerasan didominasi oleh pihak anonim dengan 29 kasus, yang mayoritas terkait serangan digital dan teror. Sementara itu, aparat negara seperti polisi (21 kasus) dan TNI (6 kasus) juga menjadi pelaku signifikan. Ancaman terhadap jurnalis ini tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan menyebar luas ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali, menegaskan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak.

“Eskalasi kekerasan terburuk, terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target”, ungkap Nany.

AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus mengadvokasi persoalan hukum dan kekerasan. Contohnya adalah gugatan hukum Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi berulang yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana menggarisbawahi pola arogansi aparat berseragam.

“Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik”, tegas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu juga menyoroti tren mengkhawatirkan di penghujung 2025 berupa upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera.

“Polanya jelas, intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi,” kata Bayu.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 8 dan 18 UU Pers serta Pasal 28F UUD 1945, yang membahayakan keselamatan publik dengan menyembunyikan kondisi riil.

Selain itu, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap jurnalis juga meningkat tajam. Pada tahun 2025, tercatat 549 jurnalis melaporkan mengalami PHK, meningkat signifikan dari 373 orang pada 2024. Kondisi ini, bersamaan dengan menyempitnya ruang publik bagi kritik, mendorong meluasnya praktik swasensor di kalangan jurnalis, aktivis, dan warga.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com