Teguran diabaikan, Pemprov Sulut gugat balik ahli waris lahan eks trasmigrasi Dumoga

Editor: Redaktur
Aksi ahli waris lahan eks transmigrasi Dumoga di PN Kotamobagu pada 22 Desember 2025. (Foto: Zonautara.com/Marsal Datundugon)

ZONAUTARA.com – Harapan 455 ahli waris lahan eks transmigrasi di Dumoga untuk mendapatkan keadilan kembali terbentur. Setelah memenangkan gugatan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan menanti eksekusi bertahun-tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara justru melancarkan manuver hukum mengejutkan

Pada November 2025, Pemprov Sulut resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK), sebuah langkah yang oleh warga dinilai sebagai upaya mengulur waktu dan menghindari kewajiban ganti rugi miliaran rupiah yang sudah diputuskan pengadilan. Ironisnya, langkah hukum ini dilakukan setelah Pemprov Sulut menerima beberapa kali aanmaning (teguran) dari pengadilan untuk melaksanakan pembayaran.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, berdalih bahwa langkah PK ini sah dilakukan karena belum ada penetapan eksekusi yang nyata, meskipun batas waktu pengajuan 180 hari sejak putusan inkrah telah terlewati.

Pernyataan Flora ini dibantah keras oleh Kuasa Hukum warga, Muhammad Iqbal, yang menegaskan bahwa PK tidak seharusnya menangguhkan eksekusi yang sudah diperintahkan.

Di tengah polemik ini, sikap Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu justru menuai tanda tanya besar. Institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan ini terkesan menutup diri. Upaya konfirmasi tim Zonautara.com melalui surat resmi, telepon, hingga mendatangi kantor secara langsung sejak Desember 2025 tidak membuahkan hasil.




Janji memberikan jawaban tak kunjung ditepati, sementara warga mengeluhkan sulitnya mengakses informasi mengenai ‘bukti baru’ (novum) yang diajukan pemerintah secara diam-diam.

Kekecewaan para ahli waris yang menumpuk selama lebih dari 50 tahun telah berubah menjadi amarah. Fredy Korompit, mantan Sangadi Bulud, bersama ratusan ahli waris lainnya merasa dikhianati oleh negara yang ingkar janji. Ancaman untuk menduduki paksa lahan sengketa pun mulai mereka gaungkan, karena merasa hukum tak lagi memihak mereka.

Apakah manuver PK ini akan kembali memupuskan harapan warga seperti yang terjadi pada kelompok 9 desa sebelumnya? Mengapa pengadilan memilih bungkam di saat genting seperti ini?

Simak laporan mendalam mengenai manuver senyap pemerintah dan ancaman konflik fisik di Dumoga hanya di Teras.id/zonautara-com.

Anda bisa membaca selengkapnya pada dua artikel ini:

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com