ZONAUTARA.com – Tim gabungan TNI Angkatan Laut Koarmada VIII, Satuan Tugas Intelijen Maritim “Kerapu 8.26”, dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk ratusan kilogram sianida, di Pelabuhan Amurang. Minggu, (8/2/2026), terhadap Kapal Penumpang KMP. Porodisa yang berlayar dari Pelabuhan Feri Pananaru, Kepulauan Sangihe.
Dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Makodaeral VIII, Manado. Senin (9/2/2026), Wadan Kodaeral VIII mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan barang ilegal melalui truk ekspedisi.
Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000. Kronologi penindakan bermula dari hasil Operasi Intelijen Maritim Tim Gabungan yang mendapatkan informasi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi di KMP. Porodisa.
Berdasarkan pantauan sistem AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal dengan Nomor IMO 1597500 tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Pananaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026. Menindaklanjuti informasi krusial ini, Tim Gabungan segera melaksanakan perlakuan khusus (Jarkaplid) dengan menempatkan Tim Pemeriksa di area Pelabuhan Amurang.
Dari hasil penindakan, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan Nomor Polisi DL 8250 QA yang telah dimuat di KMP. Porodisa. Pemeriksaan menyeluruh terhadap truk tersebut mengungkapkan berbagai muatan ilegal, antara lain Sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan berat masing-masing 50 kg, sehingga total mencapai ±650 kg.
Selain itu, ditemukan juga sparepart yoke flange sebanyak 420 pcs, kail “King Eagle” 180 package, vitamin ayam Bexan XP 112 package, vitamin ayam Bone Builder 200 package, triplek 9 mm 20 pcs, keranjang plastik 18 pcs, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 pcs, serta pelampung pancing 10 package.
Penemuan muatan ilegal berupa sianida dan barang lainnya ini secara jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Barang bukti hasil penindakan ini kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini belum ada tersangka yang diamankan dan masih dalam pengembangan.
Untuk l konferensi pers dihadiri Kakanwil Beacukai Sulut, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulut, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, Asisten Intelijen Dankodaeral VIII, Kepala Dinas Penerangan, Kepala Dinas Hukum, dan Komandan Polisi Militer Kodaeral VIII.
***


