Di balik tambang tidak berizin: Kerusakan tanah, ancaman banjir- longsor dan PNBP yang hilang 

Penulis Tamu
Penulis: Penulis Tamu
Editor: Neno Karlina Paputungan
Banjir yang menerjang Desa Bakan, Bolmong (Foto: FB Indri Kodjo)

Penulis: Deasy Ferawaty Makalalag
Penulis merupakan ASN yang meminati isu lingkungan

KECAMATAN Lolayan merupakan wilayah perbukitan yang secara geografis berperan sebagai bagian penting dari kawasan hulu. Selama ini, Lolayan kerap dipersepsikan semata-mata sebagai wilayah tambang, terutama karena maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, jika ditinjau lebih dalam melalui data geologi dan jenis tanah, Lolayan sesungguhnya menyimpan kekayaan sumber daya alam yang jauh lebih luas, sekaligus fungsi ekologis yang vital bagi wilayah sekitarnya.

Kecamatan Lolayan merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang signifikan di Bolaang Mongondow. Berdasarkan data untuk jenis tanah dan geologi di Kecamatan Lolayan, dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2025-2029, kondisi geologi yang didominasi oleh batuan gunungapi, tufa vulkanik, endapan danau, dan formasi sedimen membentuk bentang alam yang tidak hanya menyimpan potensi mineral, tetapi juga memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah sekitarnya. 

Dominasi batuan gunungapi menunjukkan adanya proses geologi yang berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Potensi inilah yang sejak lama menarik aktivitas pertambangan.




Namun di sisi lain, batuan vulkanik dan tufa juga berperan penting dalam sistem resapan air, pembentukan tanah subur, serta pengendalian aliran permukaan. Kekayaan tersebut bukan hanya berupa potensi mineral, tetapi juga mencakup tanah subur, sumber daya air, serta jasa lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat dan keseimbangan ekosistem.

Di sinilah pentingnya melihat Lolayan secara utuh, bukan sekadar dari satu sisi permasalahan.

Fondasi geologi: Penentu kekayaan alam Lolayan

Secara geologi, Kecamatan Lolayan didominasi oleh Batuan Gunungapi sebagai satuan terluas, disusul oleh Tufa Tondano, Endapan Danau, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen.

Dominasi batuan gunungapi menunjukkan bahwa wilayah ini terbentuk dari aktivitas vulkanik masa lalu yang intens, yang tidak hanya membentuk bentang alam perbukitan, tetapi juga menentukan karakter sumber daya alam yang ada saat ini.

Batuan gunungapi di banyak wilayah Indonesia dikenal berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Selain itu, material vulkanik yang melapuk menjadi tanah mineral muda turut membentuk sistem resapan air yang baik.

Keberadaan Tufa Tondano sebagai endapan piroklastik semakin memperkuat fungsi hidrologis wilayah, karena sifatnya yang relatif porous dan mampu menyimpan air. 

Sementara itu, Endapan Danau merekam sejarah lingkungan purba yang berperan penting dalam sistem tata air, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen menambah keragaman geologi yang bernilai ekologis dan ekonomis.

Kombinasi keempat satuan ini menjadikan Lolayan sebagai wilayah dengan struktur geologi yang kompleks dan kaya potensi. 

Tanah sebagai modal ekologis dan produksi

Di atas fondasi geologi tersebut berkembang jenis tanah seperti Kambisol Eutrik, Kambisol Litik, dan Mediteran Haplik.

Kambisol Eutrik yang mendominasi wilayah ini merupakan tanah mineral muda dengan tingkat kesuburan kimia yang relatif baik, sehingga berpotensi mendukung pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 

Kambisol Litik, yang umumnya berasosiasi dengan lereng berbatu dan kedalaman tanah dangkal, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas lereng.

Adapun Mediteran Haplik berkembang pada batuan yang telah mengalami pelapukan lanjut dan memiliki daya simpan air sedang. 

Lebih dari sekadar media tumbuh tanaman, tanah-tanah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Struktur tanah yang baik memungkinkan air hujan meresap ke dalam tanah, mengurangi limpasan permukaan, serta menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah hulu seperti Lolayan.

Jasa lingkungan: Nilai tak terlihat yang vital 

Kombinasi antara batuan vulkanik, tufa, dan jenis tanah mineral muda menjadikan Kecamatan Lolayan sebagai wilayah dengan jasa lingkungan penyedia air yang tinggi.

Air hujan yang jatuh di kawasan perbukitan tidak langsung menjadi aliran permukaan, tetapi sebagian besar diserap oleh tanah dan batuan, lalu dilepaskan secara perlahan ke mata air dan sungai. 

Endapan Danau turut berperan sebagai penyangga tata air, menjaga keseimbangan antara ketersediaan air dan aliran permukaan. Selain itu, vegetasi yang tumbuh di atas tanah-tanah tersebut membantu memperkuat fungsi mitigasi banjir dan longsor. 

Jasa lingkungan ini sering kali luput dari perhatian karena tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi jangka pendek. Padahal, keberlanjutan pasokan air dan stabilitas lingkungan merupakan fondasi bagi kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah hilir.

Potensi mineral dan daya tarik tambang

Potensi mineral, khususnya emas, tidak dapat dilepaskan dari kondisi geologi Lolayan yang didominasi batuan gunungapi.

Proses geologi yang sama yang membentuk tanah subur dan sistem hidrologi juga berperan dalam pembentukan mineral logam. 

Potensi ini menjadi daya tarik bagi aktivitas pertambangan. Namun, penting untuk dibedakan antara potensi geologi dan praktik eksploitasi.

Potensi mineral merupakan anugerah alam yang perlu dikelola secara hati-hati, bukan dieksploitasi secara serampangan. 

Tanpa pengelolaan yang tepat, aktivitas penambangan justru berisiko merusak tanah, menurunkan kualitas air, serta melemahkan fungsi jasa lingkungan yang selama ini menopang wilayah sekitar.

Tantangan pengelolaan di wilayah kaya SDA

Kekayaan sumber daya alam Kecamatan Lolayan sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaannya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang tidak berkelanjutan, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Gangguan terhadap tanah dan batuan di wilayah perbukitan meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi.




Limbah dan sedimen hasil penambangan juga berpotensi mencemari badan air dan menurunkan kualitas lingkungan. 

Hasil analisis kualitas air Sungai Ongkag Mongondow yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan juga memberikan gambaran penting mengenai kondisi lingkungan perairan.

Pengambilan sampel yang dilakukan pada bulan Juni 2024 menunjukkan bahwa parameter sianida (total) terukur sebesar 0,017 mg/L, masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan, yaitu 0,02 mg/L.

Temuan ini mengindikasikan bahwa pada saat pengambilan sampel, kualitas air sungai masih memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Namun demikian, kedekatan nilai hasil uji dengan batas baku mutu menjadi pengingat penting akan perlunya pemantauan kualitas air secara berkala dan berkelanjutan, terutama pada wilayah hulu yang memiliki aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Pendekatan kehati-hatian ini diperlukan agar fungsi sungai sebagai sumber air dan penyangga ekosistem tetap terjaga dalam jangka panjang.

Dalam konteks ini, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya wajah Lolayan.

PETI justru menjadi indikator lemahnya tata kelola terhadap wilayah yang kaya sumber daya alam. Tanpa pengelolaan yang terencana, potensi mineral yang seharusnya berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru berubah menjadi sumber degradasi lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. 

Pengelolaan Kecamatan Lolayan ke depan menuntut pendekatan yang lebih komprehensif: menjaga fungsi jasa lingkungan, menata pemanfaatan sumber daya mineral secara legal dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, Lolayan dapat menjadi contoh bahwa kekayaan SDA bukan masalah, melainkan peluang jika dikelola dengan benar.

PNBP: Pembeda tegas antara tambang ilegal dan usaha berizin

Salah satu pembeda paling mendasar antara pertambangan tanpa izin (PETI) dan usaha pertambangan yang legal adalah kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP dari sektor mineral dan batubara merupakan kontribusi langsung pelaku usaha kepada negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara. 

Usaha pertambangan yang berizin wajib membayar PNBP dalam bentuk iuran tetap dan royalti. Iuran tetap dibayarkan secara berkala sebagai konsekuensi pemegang izin atas penguasaan wilayah tambang, sedangkan royalti dibayarkan berdasarkan jumlah dan nilai produksi mineral yang diambil.

Skema ini memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya mineral memberikan manfaat fiskal bagi negara dan daerah.

Sebaliknya, aktivitas PETI tidak membayar iuran tetap maupun royalti. Artinya, setiap gram mineral yang diambil melalui PETI tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara, meskipun dampak lingkungannya tetap harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.

Inilah yang menyebabkan PETI bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan dan hukum, tetapi juga kehilangan penerimaan negara dan daerah. 

Berdasarkan Lampiran Va (Halaman 247) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara untuk Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari iuran tetap sebesar Rp.441.634.000 dan royalti sebesar Rp.104.315.568.000, dengan total mencapai Rp. 104.757.202.000.

Angka ini menunjukkan besarnya potensi fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah apabila sumber daya mineral dikelola secara legal dan berkelanjutan.

Dalam konteks Kecamatan Lolayan, potensi geologi yang kaya seharusnya menjadi peluang untuk menghadirkan manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sah.

Ketika pertambangan dilakukan tanpa izin, negara kehilangan PNBP, daerah kehilangan DBH, sementara risiko kerusakan tanah, air, dan meningkatnya bencana ekologis justru semakin besar.

Oleh karena itu, penertiban PETI dan penguatan tata kelola pertambangan bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan lingkungan secara bersamaan.

Dengan memahami kondisi geologi, jenis tanah, kualitas air, serta mekanisme penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam, kita diingatkan bahwa kekayaan alam bukan sekadar untuk diambil, melainkan untuk dijaga dan dikelola dengan bijaksana.

Kecamatan Lolayan menunjukkan bahwa alam mampu memberi manfaat besar apabila diperlakukan secara benar, namun juga menyimpan risiko ketika dieksploitasi tanpa kendali.

Kesadaran ini penting agar setiap pilihan pemanfaatan sumber daya alam hari ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi yang akan datang.

“Tulisan ini disusun berdasarkan data lapangan dan analisis teknis di wilayah Kecamatan Lolayan”

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com