Perda RTRW Sulut 2026-2044 ditolak masyarakat sipil, dinilai legitimasi perampasan ruang hidup

Proses pembuatan kebijakan dilakukan secara tidak transparan dan tidak partisipatif.

Editor: Redaktur
Aksi menolah penetapan Ranperda RTRW Sulut di Gedung DPRD Sulut, 24 Februari 2026. (Foto: Zonautara.com)

ZONAUTARA.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara melayangkan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2026-2044. Penolakan ini disampaikan menyusul pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Gubernur Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2026.

Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa proses pembuatan kebijakan ini dilakukan secara tidak transparan dan tidak partisipatif, serta hanya akan melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, dan pengkhianatan hak Masyarakat Adat. Mereka menuding politik ruang dalam RTRW ini berpotensi besar melanggengkan ketidakadilan dan kerusakan ekologis.

Sejak awal diusulkan pada pertengahan tahun 2025, upaya masyarakat sipil untuk mengakses informasi draf Ranperda kepada Ketua DPRD Sulut diabaikan oleh pihak legislatif daerah. Pada tanggal 9 Oktober 2025, masyarakat sipil bahkan menyurat secara resmi kepada Ketua DPRD Sulut untuk meminta data informasi draf serta meminta audiensi untuk ikut membahas Ranperda, namun permohonan tersebut tidak ditanggapi.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa, “Draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Selain isu transparansi, sejumlah poin dalam draf Ranperda tersebut juga dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemari lingkungan hidup, salah satunya adalah kebijakan pertambangan.




Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, menyoroti, “luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dengan penguasaan lahan rakyat. Misalnya konsesi MSM di Likupang seluas 39 ribu hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar dan konsesi TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektar. Di wilayah ini pula, angka kemiskinan masih cukup tinggi.”

Senada, Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa “nyatanya, pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Seperti pada konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe.”

Isu lain yang juga menjadi sorotan adalah keberadaan 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Skenario WPR ini dikhawatirkan akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya dan hanya akan menguntungkan elit-elit lokal yang berada di lingkaran kekuasaan.

Selain pertambangan, proyek pariwisata yang hanya melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan juga menjadi salah satu isu unggulan Ranperda RTRW. Contohnya adalah konflik agraria di Likupang Timur yang disebabkan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang seluas 500 hektar, serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir Kecamatan Tuminting akibat proyek reklamasi 90 hektar untuk pembangunan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Manado Utara.

rtrw sulut
Aksi menolah penetapan Ranperda RTRW Sulut di Gedung DPRD Sulut, 24 Februari 2026. (Foto: Zonautara.com)

Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, juga menegaskan bahwa “proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna ini juga dianggap berpotensi memperluas perusakan terhadap wilayah adat. Penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif. Selain itu, aktivitas pertambangan PT.MSM/PT.TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal termasuk keanekaragaman hayati di dalammnya.”

Ia melanjutkan, “Padahal, Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah Pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Sehingga harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agraria, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan seluruh Masyarakat di Sulut.”

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Ruang Gerak Bersama, AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado, menuntut agar, Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut untuk membatalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026-2044 dan juga menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulut untuk melindungi dan memulihkan hak petani, nelayan dan masyarakat adat yang terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulawesi Utara

Koalisi juga meminta Pemerintah Daerah Sulut menjalankan kewajiban asasinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat adat di Sulawesi Utara.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com