Pramono Setujui WFH ASN di DKI, Hindari Rabu

Gubernur DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan WFH ASN dengan panduan pusat, kecuali hari Rabu.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu panduan resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya di ibu kota. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa hari Rabu tidak akan menjadi pilihan untuk penerapan WFH di lingkungan DKI Jakarta.

Keputusan tersebut, menurut Pramono, berdasarkan program tata kota yang telah berjalan dan berkaitan dengan mobilitas warga. “Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu,” ungkap Pramono di DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3). Dia menjelaskan bahwa Rabu merupakan hari khusus untuk transportasi umum, sehingga ASN diharapkan tetap berpartisipasi dalam program tersebut.

“Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum sehingga dengan demikian saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu,” ujar Pramono. “Karena Rabu tetap untuk transportasi umum,” sambungnya.

Pramono juga menekankan bahwa langkah Pemprov DKI Jakarta akan selalu selaras dengan kebijakan nasional. “Secara prinsip seperti yang saya katakan, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” tegas Pramono.

Pemprov DKI menyiapkan skema WFH ini sebagai upaya efisiensi di tengah kondisi yang memerlukan penghematan dan penyesuaian layanan publik, terutama di masa-masa perubahan yang dihadapi saat ini.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com